Kudus, ANTARA JATENG - Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigjen (Pol) Indrajit mengajak semua tokoh agama setempat ikut menekan pelanggaran lalu lintas lewat ceramah rohani bahwa melanggar tata tertib berlalu lintas juga termasuk dosa besar.
"Selama ini, masyarakat masih beranggapan bahwa pelanggaran lalu lintas paling kecil dosanya. Padahal, dampaknya bisa mengakibatkan kematian, luka berat atau masuk penjara," ujarnya saat menyampaikan sambutan pada peresmian Taman Lalu Lintas Hutan Kota Rendeng, Kabupaten Kudus, Kamis.
Untuk itu, dia meminta, masyarakat tidak memandang remeh pelanggaran lalu lintas.
Menurut dia, pelanggaran lalu lintas termasuk dosa besar, karena dampaknya bisa mengakibatkan kematian.
Ia berharap, tokoh agama untuk turut serta menyadarkan masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor agar lebih tertib berlalu lintas.
"Kami optimistis, ketika tokoh agama berceramah di depan masyarakat tentu akan didengarkan, termasuk ketika mengimbau agar lebih tertib berlalu lintas," ujarnya.
Masyarakat yang berkendara, kata dia, tentu banyak yang memiliki pemahaman soal hukum, berpendidikan tinggi, serta mengetahui tata tertib berlalu lintas.
Untuk itu, kata dia, dirinya menganggap masyarakat yang sering melanggar tata tertib berlalu lintas lebih banyak karena faktor perilaku.
"Kasus kecelakaan yang terjadi selama ini, disebabkan karena perilaku mereka yang sering melanggar," ujarnya.
Apabila sayang dengan nyawa sendiri atau nyawa orang lain, dia menyarankan, mulai sekarang taati tata tertib berlalu lintas.
"Sekecil apapun pelanggaran bisa berdampak pada nyawa," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa rata-rata se-Indonesia dalam satu jam terdapat tiga orang yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi, kata dia, biasanya diawali dengan pelanggaran lalu lintas.
Kepolisian sendiri, katanya, sudah berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, di antaranya melalui tindakan preentif, salah satunya melalui pembuatan Taman Lalu Lintas Hutan Kota Rendeng, Kabupaten Kudus.
Upaya berikutnya, yakni melakukan tindakan preventif dalam rangka pencegahan, kemudian penindakan oleh petugas terhadap para pelanggar tata tertib berlalu lintas.
Terkait pengawasan pengendara menggunakan teknologi modern, seperti kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television), katanya, memungkinkan dilakukan, menyusul terbatasnya jumlah personel kepolisian.
"Hal terpenting, masyarakat perlu memahami bahwa upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas bukan hanya tugas Kepolisian, melainkan tugas semua orang untuk bersama-sama menaati aturan," ujarnya.
Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas terhadap bus atau angkutan penumpang, pihak Kepolisian juga sedang menempuh langkah-langkah antisipatif, salah satunya melalui program Dirlantas untuk melakukan audit manajemen di masing-masing perusahaan otobus (PO) bus.
"Selama ini, masyarakat masih beranggapan bahwa pelanggaran lalu lintas paling kecil dosanya. Padahal, dampaknya bisa mengakibatkan kematian, luka berat atau masuk penjara," ujarnya saat menyampaikan sambutan pada peresmian Taman Lalu Lintas Hutan Kota Rendeng, Kabupaten Kudus, Kamis.
Untuk itu, dia meminta, masyarakat tidak memandang remeh pelanggaran lalu lintas.
Menurut dia, pelanggaran lalu lintas termasuk dosa besar, karena dampaknya bisa mengakibatkan kematian.
Ia berharap, tokoh agama untuk turut serta menyadarkan masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor agar lebih tertib berlalu lintas.
"Kami optimistis, ketika tokoh agama berceramah di depan masyarakat tentu akan didengarkan, termasuk ketika mengimbau agar lebih tertib berlalu lintas," ujarnya.
Masyarakat yang berkendara, kata dia, tentu banyak yang memiliki pemahaman soal hukum, berpendidikan tinggi, serta mengetahui tata tertib berlalu lintas.
Untuk itu, kata dia, dirinya menganggap masyarakat yang sering melanggar tata tertib berlalu lintas lebih banyak karena faktor perilaku.
"Kasus kecelakaan yang terjadi selama ini, disebabkan karena perilaku mereka yang sering melanggar," ujarnya.
Apabila sayang dengan nyawa sendiri atau nyawa orang lain, dia menyarankan, mulai sekarang taati tata tertib berlalu lintas.
"Sekecil apapun pelanggaran bisa berdampak pada nyawa," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa rata-rata se-Indonesia dalam satu jam terdapat tiga orang yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi, kata dia, biasanya diawali dengan pelanggaran lalu lintas.
Kepolisian sendiri, katanya, sudah berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, di antaranya melalui tindakan preentif, salah satunya melalui pembuatan Taman Lalu Lintas Hutan Kota Rendeng, Kabupaten Kudus.
Upaya berikutnya, yakni melakukan tindakan preventif dalam rangka pencegahan, kemudian penindakan oleh petugas terhadap para pelanggar tata tertib berlalu lintas.
Terkait pengawasan pengendara menggunakan teknologi modern, seperti kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television), katanya, memungkinkan dilakukan, menyusul terbatasnya jumlah personel kepolisian.
"Hal terpenting, masyarakat perlu memahami bahwa upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas bukan hanya tugas Kepolisian, melainkan tugas semua orang untuk bersama-sama menaati aturan," ujarnya.
Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas terhadap bus atau angkutan penumpang, pihak Kepolisian juga sedang menempuh langkah-langkah antisipatif, salah satunya melalui program Dirlantas untuk melakukan audit manajemen di masing-masing perusahaan otobus (PO) bus.