Batang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, siap mengkaji penggabungan (merger) 29 sekolah dasar karena jumlah siswa yang tidak memenuhi standar pendidikan nasional yaitu minimal 60 siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Achmad Taufik di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan upaya verifikasi untuk menyatukan visi dan misi Disdikbud dengan sekolah yang akan dimerger dan juga masyarakat, serta pemerintah desa sehingga nantinya muncul kesepakatan yang bisa sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. 

"Kami masih mengkaji apakah 29 sekolah dasar itu layak digabung atau tidak dengan melihat pertimbangan kondisi sekolah, komite dan juga pemerintah desa," katanya.

Baca juga: Pemerintah Kudus segera realisasikan SD unggulan tingkat kecamatan

Ia mengatakan rencana merger ini dilakukan untuk menyikapi Permendikbud Nomor 8/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) biaya operasional sekolah (BOS) dimana ada ketentuan sekolah yang tidak memiliki minimal 60 siswa dalam kurun tiga tahun terakhir tidak bisa mendapatkan dana BOS Reguler dari pemerintah.

"Oleh karena itu kami sedang mengkaji 29 SD yang bisa dimerger. Terlebih, kemungkinan penggabungan SD juga didukung dengan terbitnya Perbup Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Program atau Satuan Pendidikan," katanya.

Menurut dia, diknas melihat ada dua sekolah atau lebih bahkan ada pula yang berdekatan jaraknya di wilayah desa, sekolah tersebut memiliki siswa yang minim.

Beberapa sekolah tersebut, kata dia, saat dilakukan pengecekan memang tidak memiliki jumlah murid sesuai dengan standar sistem pendidikan nasional yaitu minimal memiliki 60 siswa.

Ia menjelaskan sebanyak 29 SD yang direncanakan dimerger itu adalah 2 SD di Kecamatan Warungasem, 2 SD di Kecamatan Tulis, 4 SD di Kecamatan Blado, 5 SD di Subah, dan 16 SD di Kecamatan Batang.

"Oleh karena, kami sedang melakukan persiapan dan sosialisasi, serta pemetaan untuk kelebihan dan kekurangan jika dilakukan merger. Selain itu, tahapan untuk rekomendasi pada kepala dinas terkait kelayakan regrouping (merger), kemudian apabila sudah disetujui nantinya akan kami usulkan ke bupati untuk penetapan sekolah yang layak diregrouping," katanya.

Baca juga: 3.000 siswa SD di Pekalongan diajak belajar membatik

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024