Banjarnegara (ANTARA) - Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, menangkap H (33) atas dugaan penyalahgunaan gula rafinasi atau gula kristal putih dengan cara mengoplos atau mencampurnya dengan pewarna pangan, kemudian menjualnya ke beberapa pasar tradisional.

"Pelaku ditangkap atas dugaan mengoplos dan mengemas kembali gula untuk industri itu ke sejumlah pasar tradisional," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Iga Dwi Perbawa di Banjarnegara, Rabu.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka mengemas ulang gula tersebut dengan kemasan karung takaran 50 kilogram serta kemasan plastik takaran 0,25 kilogram dan 0,5 kilogram.

Baca juga: Pemerintah larang gula palma dicampur dengan gula rafinasi

Baca juga: Rugikan petani, APTRI adukan temuan gula rafinasi di pasaran

Baca juga: 20 ton gula rafinasi ilegal diamankan Polres Cilacap

Selanjutnya, gula kristal putih  yang telah melalui pencampuran dan pengemasan dijual kepada konsumen sebagai gula konsumsi.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa 160 bungkus gula pasir berwarna cokelat kemasan plastik bening takaran 0,25 kilogram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti botol bekas pewarna pangan, mesin jahit, alat timbang, karung kosong gula rafinasi, dan ember plastik.

Atas perbuatannya, H dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 139 juncto Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf i UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.


Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2024