Semarang (ANTARA) -
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai lembaga independen milik negara yang konsen terhadap kebijakan pemerintah menyesalkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemerintah Kota Semarang yang mengizinkan Kapal MV Columbus bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Kami menyesalkan kapal yang membawa 1.044 turis asing itu bisa bersandar, kemudian Pemprov Jateng maupun Pemkot Semarang akhirnya mengizinkan wisatawan masuk ke destinasi wisata di Kota Semarang," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Zainal Petir di Semarang, Sabtu malam.
Zainal Petir lantas mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait dengan jaminan kesehatan yang menjadi tanggung jawab gubernur, wali kota, dan bupati.
Petir menegaskan bahwa kepala daerah berhak menolak demi menjamin keselamatan warganya atas tertularnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Apalagi, pemeriksaan untuk ribuan lebih wisatawan hanya 4 jam.
Baca juga: Gelar gerakan bersih antisipasi COVID-19 di Batang
Baca juga: Solo KLB virus corona, laga Persis-PSCS dibatalkan
Baca juga: Jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah, kini 96 orang
"Apakah sudah benar-benar clear. Pemda punya kewajiban lindungi kesehatan warganya. Hal ini juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Petir.
Ia melanjutkan, "Saya percaya atas kinerja dan kompetensi KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang. Namun, apa salahnya kalau Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng mengantisipasi supaya warganya tidak terkena Corona."
Petir juga menanyakan siapa yang bertanggung jawab kalau ternyata di kemudian hari ada yang terpapar COVID-19 yang penyebabnya dari wisatawan yang awalnya dianggap clear.
Petir berharap agar kepala daerah bersikap tegas. Misalnya, ada kapal pesiar yang berpotensi bisa menularkan COVID-19, pemda harus berani menolaknya untuk bersandar.
"Kami menyesalkan kapal yang membawa 1.044 turis asing itu bisa bersandar, kemudian Pemprov Jateng maupun Pemkot Semarang akhirnya mengizinkan wisatawan masuk ke destinasi wisata di Kota Semarang," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Zainal Petir di Semarang, Sabtu malam.
Zainal Petir lantas mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait dengan jaminan kesehatan yang menjadi tanggung jawab gubernur, wali kota, dan bupati.
Petir menegaskan bahwa kepala daerah berhak menolak demi menjamin keselamatan warganya atas tertularnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Apalagi, pemeriksaan untuk ribuan lebih wisatawan hanya 4 jam.
Baca juga: Gelar gerakan bersih antisipasi COVID-19 di Batang
Baca juga: Solo KLB virus corona, laga Persis-PSCS dibatalkan
Baca juga: Jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah, kini 96 orang
"Apakah sudah benar-benar clear. Pemda punya kewajiban lindungi kesehatan warganya. Hal ini juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Petir.
Ia melanjutkan, "Saya percaya atas kinerja dan kompetensi KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang. Namun, apa salahnya kalau Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng mengantisipasi supaya warganya tidak terkena Corona."
Petir juga menanyakan siapa yang bertanggung jawab kalau ternyata di kemudian hari ada yang terpapar COVID-19 yang penyebabnya dari wisatawan yang awalnya dianggap clear.
Petir berharap agar kepala daerah bersikap tegas. Misalnya, ada kapal pesiar yang berpotensi bisa menularkan COVID-19, pemda harus berani menolaknya untuk bersandar.