Kab. Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus menggenjot peningkatan pelayanan kependudukan termasuk menuntaskan tiga persoalan di Disdukcapil, yakni masih ada 16 ribu surat keterangan (Suket), 10 ribu warga belum melakukan perekaman e-KTP, dan masih rendahnya pelayanan akta kelahiran.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi seusai mengambil sumpah dan melantik Abdul Baqi sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) dan 18 pejabat fungsional di Aula Lantai 1 Setda, Selasa (10/3). 

"Saya berharap segera menuntaskan persoalan yang ada. Blangko KTP hari ini aman karena masih ada sekitar 9 ribu, yang ini nanti untuk Suket tadi," kata Asip.

Persoalan kedua, lanjut Asip, Dindukcapil masih rendah dalam pelayanan akta kelahiran, sehingga ke depan perlu dibuat pola kerja sama dengan kepala desa, camat, Puskesmas, dan bidan desa agar bayi yang baru lahir bisa mendapatkan akta kelahiran.

Ke depan, lanjut Asip, Pemkab Pekalongan juga akan membuat warning card atau kartu peringatan untuk memberi tanda bagi kehamilan serta mendeteksi ibu yang baru melahirkan.

"Misalnya, jika diberi kartu warna hijau silahkan hamil lagi, kalau diberi kartu merah pasangan suami istri agar hati-hati karena biasanya ada faktor risiko tinggi kehamilan. Jika diberi kartu kuning, silahkan mau hamil lagi atau tidak tergantung dari moodnya masing-masing. Nanti akan ada warning card," katanya.

Baca juga: Cegah Covid, Bupati Pekalongan ajak perbanyak Sholawat

Persoalan ketiga, lanjut Asip yakni masih ada sekitar 10.003 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP atau sekitar 1,44 persen dari 697.044 wajib KTP.

"Warga yang belum melakukan perekaman agar diupayakan melakukan perekaman. Ini biasanya karena merantau atau boro, di kebun atau sawah, dan faktor lainnya. Dicari kiat khusus agar seluruh 
warga Kabupaten Pekalongan yang sudah mempunyai hak untuk memegang KTP bisa memiliki KTP. Karena sekarang KTP sangat penting. Semua bermula dari situ. Nasib kita semua ini tergantung dari KTP," jelasnya.

Untuk mempercepat informasi, tambah Asip, Pemkab Pekalongan bekerja sama dengan desa dan kecamatan serta sosialisasi ke sekolah-sekolahan terutama SMA dan SMK agar anak yang sudah 17 tahun bisa melakukan perekaman.

Baca juga: Darurat Banjir, Pemkab dan Pemkot Pekalongan bersinergi dengan Pemprov Jateng


Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024