Temanggung (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung menemukan beberapa perusahaan di daerah tersebut telah melakukan perluasan bangunan tanpa izin, kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Temanggung Eko Suprapto.

"Kami dapatkan di lapangan bahwa pascaizin ada beberapa perusahaan yang melanggar perizinan, tetapi pelanggaran ini dilakukan karena memang kebutuhan perusahaan untuk memperluas bangunan pabrik yang ada di sekitarnya," katanya di Temanggung, Rabu.

Ia menyampaikan dalam rangka pengawasan dan pengendalian pihaknya mengadakan pendataan perusahaan yang melakukan pelanggaran pascaizin.

Baca juga: Bupati minta permohonan perizinan industri dipermudah

"Kita data dulu kemudian dari data itu akan kita komunikasikan pada pengusaha sekaligus dalam rangka pembinaan untuk selanjutnya dibantu proses perizinannya selama hal itu sesuai dengan tata ruang yang ada," katanya.

Ia menyampaikan pihaknya bukan mencari-cari kesalahan, tetapi memang dalam rangka pembinaan hal itu dilakukan, karena sampai dengan saat ini laporan tiga bulanan kinerja dari perusahaan belum bisa 100 persen lancar.

"Kami mengarah ke situ supaya ada tertib pelaporan dan sekaligus tertib perizinan," katanya.

Ia menuturkan yang melanggar tidak banyak, walaupun tidak banyak tetap harus dilakukan pembinaan terutama pengusaha yang ada di luar kawasan peruntukan industri (KPI).

Ia mengatakan kawasan zona industri di Kabupaten Temanggung adalah di Kecamatan Pringsurat dan Kranggan tetapi tidak semua wilayah di dua kecamatan itu masuk KPI.

"Kotak besarnya itu zona industri di dua kecamatan tersebut, tetapi kotak kecil-kecilnya masih terbagi-bagi, daerah ini KPI dan ini nonKPI," katanya.

Menurut dia bagi yang melanggar akan dilakukan pembinaan dan difasilitasi dengan pendampingan untuk perizinan. 

Baca juga: Dishub Solo sebut aplikasi "online" permudah perizinan
Baca juga: Pemkab Kudus diminta sosialisasikan sistem perizinan terintegrasi

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024