Batang (ANTARA) - Bupati Batang Wihaji meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempermudah dan mempercepat permohonan izin usaha atau industri di daerah itu sebagai upaya mendukung iklim investasi.
"Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, untuk meningkatkan iklim investasi maka proses perizinan harus dibuat semudah dan secepat mungkin. Kendati demikian, pada pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada ketentuan atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya di Batang, Senin.
Ia mengatakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai instansi pelayanan perizinan yang bertransformasi menjadi mal pelayanan publik (MPP) akan dilakukan pada Desember 2019.
"Oleh karena, kami minta DPMPTSP bisa menjadi contoh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki integritas dan wilayah bebas dari korupsi, serta birokrasi yang bersih dan melayani," katanya.
"Kami berkomitmen menuju zona wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan WBBM sehingga DPMPTDP harus dipilih orang–orang yang berintegritas. Saya juga akan tindak tegas jika ada ASN melakukan pungli maupun korupsi sesuai dengan regulasinya, kalau non ASN langsung saya pecat," katanya.
Ia menyebutkan empat bidang yang rentan terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yaitu bidang perizinan, perencanaan, lelang barang dan jasa, serta jual beli jabatan.
"Karena itulah, diperlukan komitmen kuat dari penyelenggara pada empat bidang tersebut untuk menghindari KKN," katanya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan zona integritas memang diatur dalam regulasi dan komitmen Bupati Batang dalam upaya meningkatkan kinerja para pegawai.
“Kami butuh orang–orang profesional dengan karakteristik dan berintegritas tinggi, serta bersih guna peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal di daerah ini," katanya.
Baca juga: Bupati: Batang canangkan wilayah pariwisata dan industri
Baca juga: Tahun ketiga, Bupati Batang realisasikan 700 wirausaha baru
"Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, untuk meningkatkan iklim investasi maka proses perizinan harus dibuat semudah dan secepat mungkin. Kendati demikian, pada pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada ketentuan atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya di Batang, Senin.
Ia mengatakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai instansi pelayanan perizinan yang bertransformasi menjadi mal pelayanan publik (MPP) akan dilakukan pada Desember 2019.
"Oleh karena, kami minta DPMPTSP bisa menjadi contoh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki integritas dan wilayah bebas dari korupsi, serta birokrasi yang bersih dan melayani," katanya.
"Kami berkomitmen menuju zona wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan WBBM sehingga DPMPTDP harus dipilih orang–orang yang berintegritas. Saya juga akan tindak tegas jika ada ASN melakukan pungli maupun korupsi sesuai dengan regulasinya, kalau non ASN langsung saya pecat," katanya.
Ia menyebutkan empat bidang yang rentan terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yaitu bidang perizinan, perencanaan, lelang barang dan jasa, serta jual beli jabatan.
"Karena itulah, diperlukan komitmen kuat dari penyelenggara pada empat bidang tersebut untuk menghindari KKN," katanya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan zona integritas memang diatur dalam regulasi dan komitmen Bupati Batang dalam upaya meningkatkan kinerja para pegawai.
“Kami butuh orang–orang profesional dengan karakteristik dan berintegritas tinggi, serta bersih guna peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal di daerah ini," katanya.
Baca juga: Bupati: Batang canangkan wilayah pariwisata dan industri
Baca juga: Tahun ketiga, Bupati Batang realisasikan 700 wirausaha baru