Solo (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Surakarta akan mempermudah perizinan angkutan orang trayek dalam kota dengan pelayanan aplikasi berbasis "online" atau daring "Si Pintar Solo".

"Dengan perubahan pelayanan dari manual ke online harapannya pelayanan dapat lebih baik, cepat, mudah, dan tidak terbatas waktu," kata Kepala Seksi Angkutan Orang Dinas Perhubungan Kota Surakarta Dwi Sugiyarso di sela Launching Layanan Sistem Informasi Perizinan Trayek Berbasis Aplikasi Online di Kantor Dishub Surakarta, Kamis.

Ia juga berharap dengan kemudahan tersebut layanan menjadi lebih akuntabel dan transparan.

"Nantinya pengusaha (pemilik angkutan umum) juga bisa mengecek status mereka lewat online tersebut, misalnya proses perizinan mereka sudah sampai di mana. Mereka kami infokan secara online juga," katanya.

Ia mengatakan persyaratan seperti uji kelayakan kendaraan atau KIR nantinya juga sudah terintegrasi di aplikasi tersebut.

"Salah satu syarat trayek kan uji KIR harus hidup. Nantinya pengemudi tidak perlu membawa buku ujinya karena melalui 'online' itu kami tahu status ujinya," katanya.

Ke depan, pihaknya juga akan terus memperbaiki layanan dan kemudahan secara bertahap, termasuk memberikan fasilitas pembayaran uji KIR dengan menggunakan transaksi nontunai.

Sementara itu, dikatakannya, jumlah angkutan orang dengan trayek dalam Kota Solo yang terdata di Dinas Perhubungan Kota Surakarta sekitar 750 unit. Sebagai rinciannya, yaitu untuk jumlah taksi turun dari 800 unit menjadi 500an unit.

"Kalau angkutan kota sebanyak 240 unit. Dua jenis angkutan ini yang masuk kewenangan kami, sedangkan jasa transportasi berbasis 'online' menjadi kewenangan provinsi," katanya.

Ia mengatakan dengan penerapan aturan tersebut, nantinya perizinan yang masa aktifnya berakhir sesudah bulan Juli 2019harus mulai masuk ke aplikasi tersebut.

Untuk alur pengajuan perizinan "Si Pintar Solo" dimulai dengan registrasi untuk mendapatkan "username" dan "password" terlebih dahulu. Usai login ke aplikasi, pengguna atau pengusaha dapat segera mengisi form permohonan sesuai kebutuhan seperti baru, peremajaan maupun perpanjangan.

Usai pengguna mengajukan permohonan, administrator akan segera memverifikasi data yang masuk. Jika lolos, pengguna dapat mengambil berkas SK, lampiran dan kartu pengawasan di Kantor Dinas Perhubungan.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024