Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengumumkan bahwa tarif ojek daring untuk Zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik setelah melalui penggodokan selama 2 bulan.

“Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II. Dalam rangka kenaikan tarif tersebut kami telah dibantu oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan untuk melakukan survei dan penelitian. Angka rata- rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut adalah sebesar Rp225 per kilometernya,” jelas Dirjen Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dirjen Budi menjelaskan setelah berdiskusi dengan aplikator maupun asosiasi ojek online, tarif ojek online disesuaikan menjadi bertambah sebesar Rp250. Penyesuaikan biaya jasa ojek online ini, khusus Zona II Besaran Biayanya menjadi biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.250 per kilometer; biaya jasa batas atas sebesar Rp2.650 per kilometer; dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 s.d. Rp10.500.

Baca juga: Tarif lebih murah, ratusan pengemudi Gojek dan Grab geruduk Kantor Maxim

“Sebagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif maka akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online. Masyarakat juga meminta kompensasi ada perbaikan di pelayanan terutama pada aspek keselamatan dan keamanan. Karena perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator, kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama. Paling lama 16 Maretsudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini. Setelah tanggal 16 Maret, saya akan melakukan evaluasi terhadap tarif,” urai Dirjen Budi.

Selain itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat Jabodetabek.

“Kenaikan tarif ojek online ini memang dari besaran yang disampaikan dari persentase kenaikan masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen dan di sisi lain kita mendorong WTP (Willingness to Pay) konsumen dari segi pelayanan,” kata Tulus.

Baca juga: Pemerintah disarankan buat aturan promo ojek daring

Tulus juga menyatakan bahwa ada delapan catatan dari pihaknya terkait penyesuaian biaya jasa ojek online ini, yaitu kebijakan kenaikan tarif ini jangan sampai dilakukan karena adanya demonstrasi dari pengemudia atau yang lainnya. Sebagai kebijakan publik tidak baik jika dilakukan akibat tekanan massa, kenaikan tarif harus berbasis kebutuhan.

Kedua, sepeda motor itu adalah moda transportasi yang tingkat keselamatannya paling rendah, baik sebagai kendaraan pribadi apalagi sebagai kendaraan umum. "Ini harus menjadi catatan keras untuk kita semua," katanya.

Ketiga, dalam transportasi roda dua khususnya ojek online yang utama adalah aspek safety bagi pengguna dan pengemudi.

 


Pewarta : Juwita Trisna Rahayu
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024