Bus Pariwisata siswa SMK 1 Muhammadiyah Karanganyar kecelakaan di Tol Madiun-Ngawi, dua tewas

Minggu, 8 Maret 2020 17:50 WIB

Madiun (ANTARA) - Sebanyak dua orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Pariwisata PO Mata Trans dengan truk pengangkut kemiri di Jalan Tol Madiun-Ngawi, tepatnya di KM 599-800 B di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu.

Kanit PJR Polda Jatim 6 Nganjuk AKP Bambang Hariyono mengatakan korban meninggal merupakan petugas dari biro perjalanan bus. Yakni, atas nama Bambang Sri Prihatin (30) asal Klaten yang merupakan tour leader dan Aqmarina Amajida (24) asal Surakarta yang merupakan tim medis wisata.

Baca juga: Bus Sinar Jaya tabrak truk di Tol Semarang-Solo, dua tewas

"Saat kecelakaan Bus Pariwisata PO Mata Trans sedang mengangkut rombongan siswa SMK 1 Muhammadiyah Gendangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Mereka ada tujuh rombongan bus dalam perjalanan pulang setelah studi tour dari Bali. Korban meninggal di lokasi kejadian," ujar AKP Bambang Hariyono saat dihubungi di Madiun.

Menurut dia, berdasarkan keterangan para saksi, kecelakaan tersebut terjadi saat bus bernomor polisi AD-1605- BU yang dikemudikan Fajar Supriyadi (44), warga Klaten diketahui berjalan dari arah Surabaya menuju Solo di lajur cepat.

Setelah tiba di kilometer 599-800 B dengan kecepatan 80 kilometer per jam, bus menabrak bodi belakang truk pengangkut kemiri bernomor polisi AG-9160-RN yang dikemudikan Daryono (51) warga Wilangan, Nganjuk.

Akibat tabrakan tersebut, truk terguling keluar jalur tol dan muatannya tumpah di lajur kiri, sedangkan untuk bus setelah menabrak berhenti di lajur kanan. Bus mengalami rusak parah pada bodi bagian depan.

"Kecelakaan ini diduga terjadi karena pengemudi bus mengantuk sehingga hilang kosentrasi dan akhirnya menabrak truk," ungkap Bambang.

Pihaknya meminta para pengemudi di jalur tol untuk waspada dan berhati-hati. Jika mengantuk atau capai, pengemudi bisa memanfaatkan rest area yang disediakan pengelola tol.

Selain itu, juga mengemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang ditentukan. Yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
 

Pewarta : Louis Rika Stevani
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kemenhub revitalisasi Stasiun Klaten perkuat sektor pariwisata

14 October 2024 8:42 Wib

Pemkab Magelang: Pelaku pariwisata harus inovatif guna kuatkan bisnis

08 October 2024 16:47 Wib

Perhelatan Solo Batik Fashion sekaligus kenalkan ikon baru wisata

21 September 2024 6:38 Wib

Taiwan sukses gelar workshop B2B di Semarang

03 September 2024 8:47 Wib

Permudah akses wisata, Pesta Wisata Nusantaratour kembali sebar diskon di Semarang

29 August 2024 10:44 Wib
Terpopuler

Etnik jazz, harmoni musik dan suara alam untuk gerakan lestari

HIBURAN - 12 November 2024 15:09 Wib

Pasar Modal Indonesia selenggarakan CMSE 2024

EKONOMI - 10 November 2024 14:24 Wib

Sebanyak 179 guru di Cimahi belajar jurnalistik bersama ANTARA

PERISTIWA - 12 November 2024 11:41 Wib

Fitur "Face Recognition" BPJS Kesehatan mudahkan pasien di RS

EKONOMI - 13 November 2024 14:42 Wib

DPRD Semarang minta evaluasi pengelolaan Trans Semarang

EKONOMI - 14 November 2024 20:56 Wib