Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti sebanyak 48.000 bungkus rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi.

Kepala Kejari Temanggung, Fransisca Juwariyah di Temanggung, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 18,33 gram, tembakau gorila 18,90 gram, ganja seberat 200,11 gram, dan obat terlarang 1.174 butir.

"Kami juga memusnahkan barang bukti berupa telepon seluler 15 unit, uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 494 lembar, 50.000 sebanyak 276 lembar, dan pecahan 20.000 sebanyak 36 lembar," katanya.

Baca juga: 1,5 juta rokok ilegal disita di Kudus, diduga dari Jatim

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dengan air, dan dihancurkan dengan palu.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan dari tahun ke tahun, yaitu perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.

"Kegiatan ini merupakan hal rutin yang dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian kami dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti," katanya.

Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP merupakan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor wujud dan pelaksana putusan pengadilan selain eksekusi badan atau di lapas, yaitu ada pembayaran biaya perkara juga pemusnahan barang bukti.

Ia menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk menunjukkan dedikasi intensif terkait dengan barang bukti yang telah dijaga selama ini.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya intensif kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berlaku di negara ini.

Baca juga: KPPBC Kudus ungkap 13 kasus rokok ilegal di Jepara

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024