Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mengungkap 13 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga 5 Februari 2020.

"Dari 13 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 2,03 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.

Barang bukti rokok yang disita didominasi jenis SKM yang totalnya mencapai 2,02 juta batang, sedangkan SKT hanya 4.800 batang.

Nilai barang bukti yang disita, kata dia, bisa mencapai Rp2,06 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya Rp1,23 juta.

Baca juga: Bea Cukai tutup pabrik rokok ilegal di Demak

Dari belasan kasus rokok ilegal tersebut, kata dia, semuanya berasal dari Kabupaten Jepara karena selama ini memang mendominasi pengungkapan kasus.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap juga berasal dari Kabupaten Jepara dengan jumlah barang bukti rokok jenis SKM sebanyak 389.900 batang.

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut, lanjut dia, hasil penindakan di tiga bangunan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan dan Desa Brantak Sekarjati, Welahan, Kabupaten Jepara.

Adapun potensi kerugian negaranya dengan nilai barang bukti sekitar Rp397,69 juta berkisar Rp231,33 juta.

Dalam rangka menyadarkan masyarakat di Kabupaten Jepara agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, pemda setempat juga berupaya menyosialisasikan tentang pemberantasan rokok ilegal bersama dengan KPPBC Kudus.

Baca juga: 11,64 juta batang rokok ilegal dimusnahkan

Pemkab Jepara juga berkomitmen untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima pada tahun 2020 untuk pemberdayaan industri rokok kecil yang ada di daerah setempat, menyusul adanya kenaikan alokasi dana cukai yang diterima pada tahun ini.

Ia berharap upaya pendekatan dari pemda setempat bisa menekan angka kasus peredaran rokok ilegal, sementara masyarakatnya bisa bekerja di sektor lain atau melakukan wirausaha.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024