Kudus (ANTARA) - Tim pemantau kepatuhan perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menemukan pelanggaran yang dilakukan salah satu perusahaan di daerah itu karena belum mematuhi ketentuan UMK 2020.

"Total perusahaan di Kabupaten Kudus yang menjadi objek pemantauan ada 150 perusahaan dan untuk sementara terdapat satu perusahaan yang belum memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan UMK 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan perusahaan yang terbukti melanggar, terancam sanksi, sedangkan pihak yang berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran ketentuan upah tersebut, yakni Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jateng Wilayah Pati.

Pelanggaran atas ketentuan soal upah bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 90 ayat (1) dijelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud pasal 89.

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar pasal 90 ayat (1), sesuai pasal 185 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Pemantauan tersebut, kata Bambang, dilakukan secara tripartit yang melibatkan pemerintah, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja memang belum selesai.

Pada pekan pertama Maret 2020, dia berharap, pemantauan sudah bisa terlaksana secara menyeluruh untuk 150 perusahaan yang menjadi objek pemantauan.

Untuk itu, dirinya masih menunggu hasil laporan dari tim pemantau kepatuhan perusahaan membayarkan upah pekerja sesuai UMK 2020.

"Seharusnya tidak ada perusahaan yang belum membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK 2020 karena sebelumnya juga sudah diberikan kesempatan mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2020," ujarnya.

Dengan tidak adanya pengajuan penangguhan, maka semua perusahaan dianggap mampu membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK 2020.

Besaran UMK 2020 di Kudus Rp2.218.451,95 atau mengalami kenaikan hingga 8,51 persen dibandingkan dengan UMK 2019 yang Rp2.044.467,75.
Baca juga: Perusahaan di Kudus nihil penangguhan UMK 2020
Baca juga: Belum ada perusahaan di Kudus yang ajukan penangguhan UMK 2020
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024