Semarang (ANTARA) - Bupati Demak M.H Natsir mengakui pentingnya para pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK karena saat terjadi risiko, akan ada manfaat yang diperoleh oleh peserta atau ahli waris peserta.

Hal tersebut disampaikan Natsir di sela acara penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan santunan Jaminan Kematian (JKm) di Pendopo Bupati Demak pada Kamis.

“Penting kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi seluruh pekerja di segala sektor di Kabupaten Demak, baik penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU), serta jasa konstruksi, karena jika terjadi risiko akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia karena kecelakaan kerja ataupun karena sakit, jika sudah menjadi peserta aktif akan mendapat manfaat dari program," kata Natsir.

Natsir menyerahkan santunan tersebut kepada Abd Mu’in, ahli waris Amri Sowfan, karyawan PT. Hartono Istana Teknologi yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada saat pulang bekerja dari perusahaan menuju ke rumah sebesar Rp143.428.800 (santunan kecelakaan kerja, hari tua, dan pensiun).

Kemudian diserahkan kepada Masijah, ahli waris Sumariyanto yang sebelumnya bekerja sebagai pengurus RT di Desa Kedungwaru Lor Kecamatan Karanganyar (santunan kematian) dan kepada Mutamimah, ahli waris Siti Aisyah yang sebelumnya bekerja sebagai petani di Desa Weding, Kecamatan Bonang, masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42.000.000, karena peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Baca juga: Kinerja memuaskan, BPJAMSOSTEK makin optimistis di 2020

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni berharap santunan tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh ahli waris dan dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

"Tugas kami memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya jika sudah sesuai. Harapannya santunan ini dapat bermanfaat bagi seluruh ahli waris yang mendapatkan musibah agar dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," kata Imron Fatoni.

Sesuai amanah undang-undang, tambah Imron Fatoni, BPJAMSOSTEK bertugas memberikan perlindungan kepala seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).

"Seluruh badan usaha dan pekerja di Indonesia wajib mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK, agar ketika bekerja ada rasa aman dan nyaman," katanya.

Untuk program JKK, tambah Imron, hadir dengan manfaat di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, beasiswa untuk 2 orang anak dalam usia sekolah, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Baca juga: BPJAMSOSTEK tegaskan dana kelolaannya aman, peserta tak perlu khawatir

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024