Kudus (ANTARA) - Polres Kudus, Jawa Tengah, mencatat kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari-Februari 2020 tercatat enam kasus yang semuanya kasus sabu-sabu.

"Dari enam kasus yang terungkap, tercatat ada tujuh tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Narkoba AKP Sucipto di Kudus, Rabu.

Ia mengakui kasus penyalahgunaan narkoba selama ini didominasi para pekerja, sedangkan mahasiswa tahun ini tercatat ada satu orang yang terlibat.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, dia meminta semua elemen masyarakat mewaspadainya dengan mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait dengan narkoba maupun obat-obatan terlarang.

Dalam rangka pencegahan, Polres Kudus juga rajin turun ke tengah masyarakat untuk menyosialisasikan bahaya narkoba dan upaya pencegahannya.

Baca juga: Mahasiswi perguruan tinggi di Kudus diduga terlibat penyalahgunaan narkoba

Adanya pengetahuan soal narkoba, diharapkan masyarakat, khususnya generasi muda tidak mudah tertipu oleh pengedar narkoba.

Terlebih lagi, Kota Kudus selama ini menjadi sasaran peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang mayoritas pemasok barang haram tersebut dari luar daerah.

Masyarakat juga tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian karena untuk memeranginya dibutuhkan sinergitas semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba jangan sampai masuk Kota Kudus.

Polres Kudus sendiri sepanjang tahun 2019 mengungkap kasus narkoba sebanyak 24 kasus, sebanyak 18 kasus di antaranya kasus narkotika dan enam kasus terkait  dengan penyalahgunaan obat daftar G.

Baca juga: Penyalahgunaan narkoba dominasi kasus kriminalitas di Kudus

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024