Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta menahan lima warga yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap korban, Riyanto, warga Mojosongo Jebres, di tempat hiburan malam Karaoke Nuansa, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Andy Rifai diwakili Kapolsek Jebres Kompol Juliana, di Solo, Sabtu, mengatakan lima warga yang ditahan di Mapolsek Jebres itu, yakni berinisial Sl (33) warga Desa Krajan Tuban, Gs (20) warga Gandekan Jebres Solo, Dp (29) warga Tasikmadu Karanganyar, Rg (23) warga Kepatihan Jebres Solo, dan Ra (21) warga Jagalan Jebres Solo.

"Kelima warga itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jebres. Kelimanya diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban Riyanto, di sebuah tempat hiburan karaoke, pada Kamis (20/2), sekitar pukul 03.00 WIB," kata Juliana.

Baca juga: 9 anggota perguruan silat jadi tersangka pengeroyokan Kasat Reskrim
Baca juga: Akibatkan korban meninggal, polisi tahan tujuh tersangka pengeroyokan

Selain itu, polisi juga telah mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum korban dari rumah sakit. Pelaku tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan tangan kosong, dan menyebabkan korban terluka dan tidak sadarkan diri.

Juliana mengatakan peristiwa tersebut berawal dari para pelaku merayakan ulang tahun salah seorang rekannya di sebuah hiburan karaoke di Jebres. Beberapa menit kemudian datang korban bergabung dengan lima pelaku. Para pelaku dan korban sama-sama mengenakan kaos bergambar identitas salah satu perguruan silat di Kota Solo.

Salah satu pelaku saat berada di dalam ruangan karaoke ingin membuktikan sebagai anggota perguruan silat dengan memberikan kode tertentu kepada korban. Namun, korban tidak merespons kode yang diberikan salah satu pelaku itu. Korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk menjawab pertanyaan dan beberapa kode perguruan silat itu, tetapi juga tidak menjawab.

Para pelaku kemudian mengeroyok korban dengan tangan kosong hingga luka parah pada bagian wajahnya, dan akhirnya pingsan. Motif pengeroyokan karena mereka menganggap korban dikira anggota perguruan silat gadungan. Padahal korban juga merupakan anggota perguruan silat yang sama dengan pelaku.

"Kami menyayangkan salah satu pelaku merupakan petugas keamanan di karaoke itu," kata Juliana.

Selain itu, polisi telah memiliki barang bukti lain, berupa rekaman kamera pengawas di lokasi karaoke untuk melanjutkan proses hukum lima pelaku itu. Atas perbuatan kelima pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kasus Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024