Wonogiri (ANTARA) - Tim Penyidik Polres Wonogiri dibantu Polda Jawa Tengah menetapkan 9 anggota perguruan silat sebagai tersangka pengeroyokan Kasat Rekrim AKP Aditia Mulya Ramdhani di Kecamatan Sidoharjo pada 8 Mei 2019.

"Polisi sudah tetapkan 25 tersangka, 9 tersangka di antaranya terlibat melakukan penganiayaan terhadap Kasat Rekrim Polres Wonogiri," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Triatmaja yang didamiping Kapolres Wonoghiri AKBP Uri Nartanti Istiwiyati dalam konferensi Pers di Mapolres Wonogiri, Rabu.

Agus Triatmaja mengatakan 9 pelaku pegeroyokan tersebut mengaku menganiaya Aditia dengan menggunakan bambu, senjata tajam, dan tangan kosong.

Menurut dia, 9 pelaku tersebut berinisial AP, DFR, P, ER, AH, HPA, S, A, dan JN. Seorang pelaku diketahui masih di bawah umur berisial AP (17), sedangkan, dua pelaku lainnya mengaku terlibat melawan petugas, dan 14 orang lains melakukan pengrusakan atau berbuat anarkis saat kejadian.

"Kami menahan 15 tersangka dan 10 orang lainnya tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor karena mereka masih di bawah umur," katanya.

Tim penyidik mengungkapkan 9 pelaku merupakan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT). Mereka mengaku melakukan penganiayaan karena mengira Aditia sebagai salah seorang anggota PSH Winongo di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

"Kedua perguruan silat itu bentrok berawal dari membuat tulisan saling ejek, kemudian saling dendam, lalu terjadi bentrok kedua pihak di Sidoharjo Wonogiri pada 8 Mei 2019," katanya.

Ada kemungkinan jumlah tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut bertambah karena tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus itu.

Para tersangka dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Satu pelaku masih di bawah umur akan dikenai Undang Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, dua tersangka yang melawan petugas, akan dikenai Pasal 214 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan 14 tersangka lainnya ancaman lima tahun.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa korban anggota polisi Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya tersebut berawal kedua perguruan silat yang akan bentrok. Aditia dengan mengendarai mobil bersama anggotanya turun dan menghalau massa PSHT agar tidak terjadi bertemu lalu terjadi bentrok.

Namun, anggota polisi tersebut justru menjadi korban penganiayaan oleh massa PSHT. Korban dianiaya karena dikira salah seorang anggota PSH Winongo. Korban dikeroyok hingga tidak sadarkan diri. Dengan dibantu warga. Aditia kemudian dibawa ke rumah sakit. Korban Aditia tidak sadarkan diri hingga sekarang.

Setelah sempat di RS Solo, Aditia kemudian dibawa RS General Hospital Singapura dan kondisinya mulai ada perkembangan. Kabar terbaru, Aditia sudah dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan di Singapore General Hospital, Rabu ini.  

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024