Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memastikan pengalihan pensiun PNS sesuai amanat UU No 24/2011 yang menyebutkan paling lambat 2029 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mengurangi manfaat yang akan diperoleh.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Sumarjono mengatakan manfaat program pensiun untuk PNS tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJAMSOSTEK.
"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," kata Sumarjono.
Sumarjono menegaskan BPJAMSOSTEK akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain dan itu sesuai dengan UU SJSN.
Sumarjono menambahkan meskipun UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJAMSOSTEK menyatakan telah siap jika Pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.
"Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996 yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero). Pengalihan tersebut dianggap sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat," katanya.
Pemerintah, lanjut Sumarjono, yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS.
Baca juga: PP baru, banyak manfaat BPJAMSOSTEK yang ditambah
Hal sama juga disampaikan Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Retno Pratiwi yang menjelaskan pada prinsipnya pemerintah melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta ataupun PNS atau TNI/Polri.
"Pemerintah dengan segala upaya memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya, termasuk PNS. Pengalihan program dari Taspen ke BPJAMSOSTEK sesuai SJSN tidak akan mengurangi manfaat pensiun bagi PNS, tetapi justru memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat," Retno.
Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk penghargaan atas pengabdian bagi PNS, Pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, kata Retno, mengatur tentang pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai dengan SJSN, bukan peleburan atau penggabungan institusi.
"PT Taspen tidak perlu khawatir berlebihan atas isu penggabungan institusi, karena amanat UU hanya mengalihkan program sesuai SJSN. Pemerintah tidak berencana untuk melebur kedua institusi," demikian Retno.
Baca juga: Kinerja memuaskan, BPJAMSOSTEK makin optimistis di 2020
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Sumarjono mengatakan manfaat program pensiun untuk PNS tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJAMSOSTEK.
"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," kata Sumarjono.
Sumarjono menegaskan BPJAMSOSTEK akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain dan itu sesuai dengan UU SJSN.
Sumarjono menambahkan meskipun UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJAMSOSTEK menyatakan telah siap jika Pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.
"Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996 yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero). Pengalihan tersebut dianggap sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat," katanya.
Pemerintah, lanjut Sumarjono, yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS.
Baca juga: PP baru, banyak manfaat BPJAMSOSTEK yang ditambah
Hal sama juga disampaikan Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Retno Pratiwi yang menjelaskan pada prinsipnya pemerintah melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta ataupun PNS atau TNI/Polri.
"Pemerintah dengan segala upaya memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya, termasuk PNS. Pengalihan program dari Taspen ke BPJAMSOSTEK sesuai SJSN tidak akan mengurangi manfaat pensiun bagi PNS, tetapi justru memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat," Retno.
Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk penghargaan atas pengabdian bagi PNS, Pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, kata Retno, mengatur tentang pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai dengan SJSN, bukan peleburan atau penggabungan institusi.
"PT Taspen tidak perlu khawatir berlebihan atas isu penggabungan institusi, karena amanat UU hanya mengalihkan program sesuai SJSN. Pemerintah tidak berencana untuk melebur kedua institusi," demikian Retno.
Baca juga: Kinerja memuaskan, BPJAMSOSTEK makin optimistis di 2020