Cilacap (ANTARA) - Sebanyak 5.000 petani penyadap karet di Kabupaten Cilacap akhirnya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Upaya perlindungan tersebut diwujudkan dalam penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen dan Agung, Administratur Perhutani KPH Banyumas Barat, di Kantor Perhutani BKPH Majenang, Senin (11/2).

"Para petani penyadap karet di Kabupaten Cilacap akan terjamin jaminan sosial ketenagakerjaannya," jelas Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen.

Kerja sama dengan Perhutani tersebut, lanjut Jejen, sangat efektif bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penghasilan para penyadap di Kabupaten Cilacap, agar saat terjadi risiko sosial tidak jatuh secara ekonomi, karena adanya jaring pengaman melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan pada peringatan Bulan K3

Jejen menambahkan dengan premi sebesar Rp16.800, pekerja sudah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja (saat kerja, berangkat, dan pulang kerja) dan Jaminan Kematian (JKM).

Administratur Perhutani KPH Banyumas Barat Agung mengatakan iuran yang sangat terjangkau tersebut diharapkan tidak akan memberatkan para penyadap atau penderes di Kabupaten Cilacap.

"Tidak sedikit petani yang mengalami kesulitan finansial dalam perawatan saat mengalami kecelakaan kerja, dengan kerja sama tersebut saya berharap tidak adalagi petani yang kesulitan finansial saat mengalami kecelakaan kerja," demikian Agung.

Baca juga: Pemkot Semarang dorong pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024