Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menunda menaikkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) karena adanya larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2020.

"Sekarang menaikkan TPP harus mendapat persetujuan Kemendagri, akan tetapi, kami sudah mengajukan, namun dilarang (Kemendagri) menaikkan melebihi tahun 2019," kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin.

Menurut dia, sebelumnya pemkab sudah menghitung berapa kelayakan menaikan TPP, tetapi karena aturan Kemendagri yang memaksimalkan TPP 2019 menjadi dasar 2020.

"Semangat kami menaikkan TPP agar kinerja kita naik tentunya kesejahteraan juga ikut naik. Akan tetapi, yang diperbolehkan naik, yaitu Inspektorat, karena berkenaan dengan kinerja yang memeriksa ASN," katanya.

Ia mengatakan dirinya selaku pembina kepegawaian berharap kinerja ASN terus bertambah baik dan pemkab juga akan memberikan penghargaan dan hukuman.

Sebaliknya, kata dia, dirinya akan lebih tegas kepada ASN yang kinerjanya kurang baik dengan memberikan hukuman bagi pegawai yang menyalahi peraturan kepegawaian.

Baca juga: DPRD Semarang setujui kenaikan TPP 50 persen

Menurut dia, pemkab akan mewacanakan memberikan penghargaan tahunan bagi ASN yang berprestasi atau mampu berinovasi dalam memberikan pelayanan publik.

"Wacana memberikan reward bagi ASN yang berprestasi ini sedang dirumuskan regulasinya oleh pemkab," katanya.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Batang Triossy Juniarto mengatakan penundaan kenaikan TPP karena masih menunggu regulasi tunjangan kinerja dari Kemendagri yang rencanaya turun pada 2021.

TPP saat ini, kata dia, untuk eselon II-A sebesar Rp15 juta, eselon II-B Rp9 juta, jabatan tinggi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II-B Rp7,5 juta, jJabatan administratur pengguna anggaran eselon III-A sebesar Rp6 juta.

"Kemudian jabatan administratur bukan pengguna anggaran III-A sebesar Rp5 juta, eselon III-B Rp3,750 juta, eselon IV-A Rp3 juta, eselon IV-B Rp2,250 juta," katanya.

Baca juga: Ombudsman klarifikasi penundaan pembayaran TPP penyuluh KB

Pewarta : Kutnadi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024