Kudus (Antaranews Jateng) - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Kudus terkait laporan adanya penundaan pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) 37 Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Kudus.

"Kami sudah bertemu dengan Sekda Kudus bersama jajarannya hari ini (Kamis,12/7). Sebetulnya Pemkab Kudus sudah menganggarkan untuk pembayaran TPP penyuluh KB," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Acim Dartasim di Kudus, Kamis.

Agar permasalahan tersebut bisa tuntas, kata dia, Ombudsman Jateng akan memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Kudus dengan sejumlah pihak terkait, termasuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, kata dia, segala pengeluaran anggaran dari pemkab harus di bawah pemeriksaan BPK.   

Alasan Pemkab Kudus belum membayarkan TPP penyuluh KB, kata dia, karena masih ada ketimpangan soal regulasi sehingga masih ada kekhawatiran dasar hukum untuk memberi TPP terhadap penyuluh KB yang saat ini ditarik ke pusat.

Sejak Januari 2018, kata dia, penyuluh KB menjadi pegawai Pemerintah Pusat sehingga pembayaran TPP selama 2017 masih menjadi kewajiban masing-masing pemerintah daerah.

Dari 37 orang penyuluh KB di Kudus, kata dia, masing-masing akan mendapatkan TPP sebesar Rp1,5 juta dikali 12 bulan.

Artinya, masing-masing penyuluh KB akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp18 juta, sedangkan anggaran yang harus digelontor Pemkab Kudus sebesar Rp666 juta.

"Mudah-mudahan dalam waktu dua bulannya sudah terbayarkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim membenarkan bahwa Pemkab Kudus memang sudah menganggarkan untuk pembayaran TPP penyuluh KB.

Akan tetapi, lanjut dia, sebanyak 37 penyuluh KB tersebut belum masuk dalam aplikasi kinerja (e-performance) yang terkait dengan absensi maupun penilaian kinerja para pegawai.

Upaya yang sudah dilakukan, yakni berkonsultasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Kami juga sudah menyiapkan peraturan bupati sebagai dasar hukum pencairan TPP untuk penyuluh KB," ujarnya.

Dengan kehadiran Ombudsman Perwakilan RI Jateng, dia menyambut positif karena akan memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, seperti dengan BPK serta pihak terkait lainnya. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024