Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi gerakan antinarkoba di Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 sebagai upaya mencegah penggunaan barang haram tersebut pada pelajar, Jumat.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa polresta telah menyiapkan tim duta narkoba untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan terhadap dampak negatif penggunaan barang haram tersebut.

"Melalui sosialisasi bimbingan dan penyuluhan terhadap pelajar ini diharapkan mereka tidak terjebak dan memakai narkoba. Mereka adalah generasi bangsa sehingga perlu diselamatkan dari penyalahgunaan penggunaan narkoba," katanya.

Baca juga: Galakkan antinarkoba, Pemkot Pekalongan "Goes to School"
Baca juga: Komunitas antinarkoba Kabupaten Batang tanam 2.400 pohon

Ia yang didampingi Kepala Sub Bagian Humas AKP Suparji mengatakan pelaksanaan kegiatan penyuluhan peduli narkoba ini berdasar surat tugas Kapolda Jateng Nomor: ST/2922/XII/KEP./2019 tertanggal 16 Desember 2020 tentang pelaksanaan kegiatan penyuluhan peduli narkoba.

Selanjutnya, kata dia, diteruskan surat perintah Kapolres Pekalongan Kota Nomor Sprin/ 106 /I/2020, Januari 2020 tentang Giat Kupedulian Narkoba.

"Pada sosialisasi bimbingan dan penyuluhan itu, kami sampaikan pada pelajar tentang definisi narkoba, pengenalan jenis narkoba dan golongannya, bahaya penggunaan narkoba bagi kesehatan dan masa depan, serta akibat hukum bagi pemakai dan pengedar narkoba," katanya.

Ia mengatakan kegiatan ini merupakan tindak perintah Kapolda Jateng kepada anggota Polri yang ditunjuk menjadi duta narkoba pada kesatuan masing-masing guna selanjutnya memberikan penyuluhan kepada masyarakat maupun pelajar tentang bahaya penggunaan narkoba.

"Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi pada pelajar ini, yang bersangkutan apat memahami dampak penggunaan narkoba yang nantinya bisa merusak kesehatan maupun masa depan mereka. Selain itu, juga menekan peredaran narkoba di wilayah ini," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024