Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, siap menindaklanjuti pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPRD Jepara yang meninggal dunia, yakni Japar dan Yunita Tri Harini.

"Untuk saat ini, DPRD Jepara sudah mengajukan surat permohonan kepada KPU Jepara tentang PAW atas nama Japar dari Fraksi Partai Golkar, sedangkan dari Fraksi Nasional Demokrat atas nama Yunita Tri Harini belum ada pengajuan," kata Divisi Teknis KPU Kabupaten Jepara Siti Nur Wakhidatun di Jepara, Selasa.

Ia mengungkapkan surat pengajuan PAW untuk Japar yang merupakan mantan Ketua DPD Partai Golkar Jepara tersebut telah diajukan DPRD Kabupaten Jepara tertanggal 12 Desember 2019 tentang Pergantian Antar-Waktu Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi Partai Golongan Karya.

Pengajuan tersebut, kata dia, berdasarkan surat pengajuan dari pimpinan DPD Golkar Jepara pada 10 Desember 2019.

Baca juga: KPU Jepara targetkan rekapitulasi tuntas dua hari

Pengajuan tersebut berisikan PAW dari Frakti Partai Golongan Karya pada daerah pemilihan IV atas nama Japar yang meninggal dunia pada 10 November 2019.

Dalam melakukan klarifiikasi PAW, kata dia, KPU Jepara mendasarkan pada Peraturan KPU nomor 6/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6/2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Prwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 322/HK.01.1-Kpt/3320/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Jepara, dinyatakan calon Pengganti Antar-Waktu dari Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan IV adalah suara sah calon terbanyak berikutnya.

Baca juga: KPU Jepara prioritaskan kirim logistik pemilu ke Karimunjawa

Adapun peraih suara sah terbanyak berikutnya, yakni Muhamad Soleh yang memperoleh suara dalam Pemilu 2019 sebanyak 3.394 suara.

Balasan berkas penelitian atas pengajuan PAW tersebut, katanya, sudah dikirimkan kepada DPRD Kabupaten Jepara pada 18 Desember 2019.

"Karena kami dibatasi waktu untuk melakukan penelitian berkas, maka kami tidak boleh berlama-lama dalam melakukan penelitian berkas pengajuan tersebut," ucapnya menjelaskan.

Sementara untuk Yunita Tri Harini dari Daerah Pemilihan I Partai NasDem yang meninggal pada 15 November 2019 belum ada pengajuan dari DPRD Kabupaten Jepara.

"Kami masih menunggu. Kalau ada surat pengajuan dari DPRD Kabupaten Jepara tentu akan segara diproses," ujarnya.

Baca juga: KPU Jateng supervisi pengelolaan logistik Pemilu di Jepara dan Kudus
Baca juga: Tingkatkan partisipasi pemilih, KPU Jepara bentuk relawan demokrasi

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024