Jepara (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, meningkatkan patroli dengan sasaran pelajar yang kedapatan berada di sejumlah objek wisata atau tempat nongkrong saat jam sekolah guna menekan potensi kenakalan remaja.
"Kami mencatat, sudah berulang kali mengamankan pelajar yang kedapatan bolos saat jam pelajaran," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Jepara Anwar Sadat di Jepara, Selasa.
Menurut dia, selama bulan Januari 2020 tercatat ada 11 pelajar yang diamankan karena kedapatan bermain di objek wisata Teluk Awur Kecamatan Tahunan, Jepara, saat jam sekolah.
"Dari 11 pelajar yang diamankan, tiga di antaranya merupakan siswi Madrasah Aliyah di Mayong," katanya.
Baca juga: Satpol PP, Kodam, dan Polda Jateng bersinergi tegakkan Perda
Sementara hari ini (28/1), kata dia, ada delapan pelajar yang semuanya merupakan siswa MTs Negeri dari Kabupaten Demak.
"Jika pelajar Madrasah Aliyah yang membolos dan bermain di pantai beralasan karena gurunya dianggap bersikap diskriminatif terhadap siswa, sedangkan delapan pelajar MTs beralasan karena telat masuk sekolah," ujarnya.
Kemudian, mereka sepakat tidak masuk sekolah untuk pergi ke Pantai Teluk Awur Jepara dengan mengendarai sepeda motor.
Para siswa tersebut, kemudian didata dan dilaporkan ke sekolah agar mereka mengetahui ada siswanya yang membolos.
"Mereka juga kami berikan pembinaan, bahwa saat jam sekolah tidak boleh keluar sekolah tanpa ada kepentingan sekolah. Terlebih lagi bermain di pantai dengan berseragam sekolah," ujarnya.
Ia menegaskan semua pelajar yang kedapatan di luar jam sekolah, ada indikasi tindakan kriminal atau tidak tetap akan dirazia.
Anwar menambahkan dalam razia sebelumnya juga menemukan pelajar yang kedapatan membawa obat-obatan yang masuk ke dalam daftar "G", sehingga dipanggilkan pihak kepolisian untuk diberikan pembinaan.
Baca juga: Beri kenyamanan masyarakat, Satpol PP Jepara gencarkan razia anak punk
Menurut dia, razia pelajar bolos sekolah memang cukup efektif untuk menekan siswa bolos, karena banyak sekolah yang mendukung tindakan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, ada sekolah yang memberikan efek jera terhadap siswanya yang kedapatan membolos dengan meminta Satpol PP mengantarkan ke sekolah, kemudian disambut semua siswa di sekolah.
"Harapannya, sanksi moral tersebut memberikan efek jera agar tidak ada yang membolos," ujarnya.
Zaki, siswa kelas IX MTs Negeri di Demak mengatakan terpaksa membolos karena pintu gerbang sekolah sudah ditutup saat dirinya telat masuk sekolah.
Biasanya, kata dia, ketika tetap masuk sekolah akan mendapatkan sanksi berlari keliling lapangan, kemudian masih harus membayar denda.
Kebetulan siswa yang telat ada delapan orang, salah satunya merupakan siswa kelas VIII, selebihnya kelas IX.
"Mereka sepakat bermain ke Pantai Teluk Awur karena sebelumnya memang sudah pernah main ke pantai tersebut," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Pekalongan diminta tuntaskan penertiban pedagang miras
"Kami mencatat, sudah berulang kali mengamankan pelajar yang kedapatan bolos saat jam pelajaran," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Jepara Anwar Sadat di Jepara, Selasa.
Menurut dia, selama bulan Januari 2020 tercatat ada 11 pelajar yang diamankan karena kedapatan bermain di objek wisata Teluk Awur Kecamatan Tahunan, Jepara, saat jam sekolah.
"Dari 11 pelajar yang diamankan, tiga di antaranya merupakan siswi Madrasah Aliyah di Mayong," katanya.
Baca juga: Satpol PP, Kodam, dan Polda Jateng bersinergi tegakkan Perda
Sementara hari ini (28/1), kata dia, ada delapan pelajar yang semuanya merupakan siswa MTs Negeri dari Kabupaten Demak.
"Jika pelajar Madrasah Aliyah yang membolos dan bermain di pantai beralasan karena gurunya dianggap bersikap diskriminatif terhadap siswa, sedangkan delapan pelajar MTs beralasan karena telat masuk sekolah," ujarnya.
Kemudian, mereka sepakat tidak masuk sekolah untuk pergi ke Pantai Teluk Awur Jepara dengan mengendarai sepeda motor.
Para siswa tersebut, kemudian didata dan dilaporkan ke sekolah agar mereka mengetahui ada siswanya yang membolos.
"Mereka juga kami berikan pembinaan, bahwa saat jam sekolah tidak boleh keluar sekolah tanpa ada kepentingan sekolah. Terlebih lagi bermain di pantai dengan berseragam sekolah," ujarnya.
Ia menegaskan semua pelajar yang kedapatan di luar jam sekolah, ada indikasi tindakan kriminal atau tidak tetap akan dirazia.
Anwar menambahkan dalam razia sebelumnya juga menemukan pelajar yang kedapatan membawa obat-obatan yang masuk ke dalam daftar "G", sehingga dipanggilkan pihak kepolisian untuk diberikan pembinaan.
Baca juga: Beri kenyamanan masyarakat, Satpol PP Jepara gencarkan razia anak punk
Menurut dia, razia pelajar bolos sekolah memang cukup efektif untuk menekan siswa bolos, karena banyak sekolah yang mendukung tindakan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, ada sekolah yang memberikan efek jera terhadap siswanya yang kedapatan membolos dengan meminta Satpol PP mengantarkan ke sekolah, kemudian disambut semua siswa di sekolah.
"Harapannya, sanksi moral tersebut memberikan efek jera agar tidak ada yang membolos," ujarnya.
Zaki, siswa kelas IX MTs Negeri di Demak mengatakan terpaksa membolos karena pintu gerbang sekolah sudah ditutup saat dirinya telat masuk sekolah.
Biasanya, kata dia, ketika tetap masuk sekolah akan mendapatkan sanksi berlari keliling lapangan, kemudian masih harus membayar denda.
Kebetulan siswa yang telat ada delapan orang, salah satunya merupakan siswa kelas VIII, selebihnya kelas IX.
"Mereka sepakat bermain ke Pantai Teluk Awur karena sebelumnya memang sudah pernah main ke pantai tersebut," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Pekalongan diminta tuntaskan penertiban pedagang miras