Pekalongan (ANTARA) - Bupati Pekalongan, Jawa Tengah Asip Kholbihi minta pada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menuntaskan masalah penertiban para pemilik warung remang-remang dan kafe yang menjual minuman keras (miras) karena hal tersebut sudah mengganggu ketentraman warga.

"Kita masih punya pekerjaan rumah yaitu penertiban warung remang-remang yang menjual minuman keras, kafe, dan tempat kos-kosan yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum," katanya di Pekalongan, Rabu.

Menurut dia, pemkab tidak akan memberikan toleransi dan bertindak tegas terhadap pelaku usaha seperti warung remang-remang, pemilik kos-kosan, dan usaha lainnya yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012.

Baca juga: Polisi Sita Ratusan Botol Miras dari Pedagang

"Petugas Satpol PP harus bisa kelihatan humanis, persuasif pada masyarakat tetapi juga tetap tegas dalam menjalankan tugas agar daerah ini bisa tertib, Oleh karena bagi pelaku usaha tempat hiburan yang ilegal harus ditutup," katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati Pekalongan mengungkapkan masih adanya para pelajar dan aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui keluyuran ke lokasi yang seharusnya dikunjungi pada saat jam sekolah dan kerja.

Karena itu, kata dia, petugas Satpol PP seharusnya bisa lebih profesional dalam menjalankan tugasnya agar ketertiban di wilayah ini terjaga dengan baik.

"Jadi jika terjadi kejadian di suatu tempat yang sekiranya berpotensi mengganggu ketertiban umum, maka segera dikoordinasikan agar tidak sampai menimbulkan masalah yang baru," katanya.

Baca juga: Kelabui Aparat, Pedagang Sembunyikan Miras di Mesin Fotokopi
Baca juga: Pembuat dan Pedagang Miras Oploson di Solo Dibekuk
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024