Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Suyudi Ario Seto, Minggu mengatakan, pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.
Polisi bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap klinik tersebut.
"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Suyudi dalam keterangan tertulisnya.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu (11/1).
Penyidik kembali mendapatkan informasi akan adanya penyuntikan "stem cell" kepada pasien di daerah Kemang, yaitu di H Klinik. "Kemudian penyidik melakukan operasi tangkap tangan saat kegiatan tersebut berlangsung," katanya.
Baca juga: Pemerintah ingin percepat pengembangan sel punca
Baca juga: 40 ahli akan bicarakan kemajuan sel punca
Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.
Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.
Selanjutnya tersangka, korban dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Praktik suntik sel punca ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Terapi Sel Punca, harapan pengobatan baru di Indonesia
Baca juga: Buang lemak tubuh berarti buang sel punca
Klinik sel punca ilegal disegel
Minggu, 12 Januari 2020 19:23 WIB
Penyidik Sub Direkotrat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel Hubsch Clinic, yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jl Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan lantaran menjalankan praktik suntik Stem Cell atau Sel Punca secara ilegal. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel sebuah klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan, lantaran menjalankan praktik suntik sel punca (stem cell) secara ilegal.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Riset PKM-RE UMS teliti potensi minyak biji alpukat sebagai nanocarrier DNA pada sel kanker payudara
09 September 2025 16:32 WIB
UIN Walisongo hadirkan Profesor Taruna, perkuat distingsi sel punca FK
06 August 2023 11:29 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polisi optimalkan penindakan menggunakan sistem ETLE dalam Operasi Keselamatan Candi
02 February 2026 16:49 WIB
Pakar UMS nilai ada pelanggaran hukum internasional pada ketegangan AS-Venezuela
02 February 2026 16:12 WIB
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB