Hasto siap penuhi panggilan KPK

Minggu, 12 Januari 2020 17:13 WIB

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami beberapa kali berdialog ketika kami mengundang KPK ya KPK datang membahas bagaimana membangun sebuah sistem keuangan partai yang transparan, yang baik. Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang," kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu.

Baca juga: KPK masih cari kader PDIP Harun Masiku

Baca juga: KPK didesak ungkap siapa penggoda Wahyu Setiawan

Baca juga: KPU siap sediakan dokumen yang diperlukan KPK


Menurut dia, kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK merupakan tanggung jawab sebagai warga negara yang harus menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali.

Hasto mengatakan, PDIP selalu memenuhi panggilan KPK setiap ada kegiatan-kegiatan besar yang tidak secara kebetulan ada permasalahan menyangkut partai. Dia mencontohkan, saat itu sebagaimana Kongres ke IV, Kongres ke V dan kini Rakernas I.

"Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara," ujarnya.

Sebelumnya, KPK akan memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.

"Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Hasto di Jakarta, Jumat (10/1).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I agar menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memenuhi permintaan Harus tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Sekjen PDIP dan warga Klaten doa bersama untuk kemenangan Andika - Hendy

06 November 2024 20:42 Wib

Ahmad Muzani simulasikan program makan bergizi gratis di Batang

18 September 2024 15:34 Wib

Sesuai Surat Sekjen Kemenag ke DPR, Hasan Affandi memang tidak ke Arab Saudi

04 September 2024 17:21 Wib

Mantan Sekjen MPR RI peroleh rekomendasi bacabup pada Pilkada Banyumas

15 August 2024 12:25 Wib

PKB Jateng laporkan mantan Sekjen Lukman Edy

06 August 2024 20:17 Wib
Terpopuler

500 pembalap sepeda ikuti Criterium Open Championship Cilacap

OLAHRAGA - 14 December 2024 17:41 Wib

Kemendagri sedang susun desain besar otonomi daerah

NASIONAL - 17 December 2024 13:53 Wib

BRI pastikan data nasabah aman, merespons dugaan serangan ransomware

NASIONAL - 2 jam lalu

Pemkab Temanggung pantau stok - harga sembako jelang Nataru

EKONOMI - 14 December 2024 20:14 Wib

Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM

PERISTIWA - 17 December 2024 14:44 Wib