Purwokerto (ANTARA) - Perseroan Terbatas Geo Dipa Energi (Persero) sebagai Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia meraih dua peghargaan Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata Direktur Utama Geo Dipa Riki Firmandha Ibrahim.

Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, Riki mengatakan dua penghargaan tersebut terdiri atas Proper Hijau yang diberikan kepada Geo Dipa Unit Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, dan Proper Biru untuk Geo Dipa Unit Patuha, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut dia, penghargaan Proper tersebut diserahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Gedung 2 Istana Wapres Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (08/01).

Baca juga: Semen Gresik panen penghargaan, dari Bendera Emas, Top Brand Award, hingga Industri Hijau (bagian kedua)

"Dua penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Geo Dipa untuk melakukan pengelolaan lingkungan secara komprehensif sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," katanya.

Selain itu, kata dia, pengharagaan yang diterima oleh Geo Dipa merupakan hasil kerja keras insan Geo Dipa bersama dengan para pemangku kepentingan.

Mengingat wilayah kerja Geo Dipa juga merupakan destinasi wisata, lanjut dia, pengelolaan lingkungan dan masyarakat menjadi salah satu perhatian bagi Geo Dipa untuk bisa berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.

"Penghargaan ini menunjukkan bahwa Geo Dipa telah melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Riki mengatakan Geo Dipa turut mendukung upaya pemerintah dalam pembangunan energi bersih dengan target mengurangi emisi karbon CO2 hingga 6 juta ton pada tahun 2035.

Menurut dia, komitmen tersebut tercermin dalam rencana jangka pendek dan panjang pegembangan usaha Geo Dipa sesuai dengan Komitmen Indonesia dalam program perubahan iklim yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations.

Seperti diketahui, Proper merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas penilaian kinerja perusahaan terhadap ketaatan pengelolaan lingkungan.

Proper bertujuan untuk mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau dengan kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R (Reduce, Reuse, Recycle) limbah B3 dan limbah padat Non-B3 serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat. 

Baca juga: Inovasi layanan pajak di Surakarta raih penghargaan

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024