Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, tim penyidik memeriksa sebanyak 50 orang.
 
"Dalam pengungkapan ini, kami periksa 50 orang sebagai saksi," katanya di Medan, Rabu.

Baca juga: Kronologi pembunuhan hakim yang diduga didalangi istrinya
 
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 50 orang saksi tersebut, kata Martuani, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Tiga tersangka pembunuhan tersebut yakni JP, RF, dan ZH. Satu dari tiga tersangka itu adalah istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
 
 
Martuani mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga.
 
"Istri korban kemudian menyewa tersangka JP dan RF untuk membunuh suaminya. Korban tewas dengan cara dibekap dengan bedcover dan sarung bantal di rumah korban," ujarnya.

Baca juga: Polisi ungkap motif istri bunuh suaminya yang berprofesi sebagai hakim
 
Setelah korban tidak bernyawa, kata Martuani, pelaku JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.
 
Di tempat itu para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
 
 

Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024