Pati (ANTARA) - Semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pati menandatangani pakta integritas sebagai wujud komitmen pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih sebelum menerima dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Penandatanganan pakta integritas dan penyerahan DPA OPD di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati yang dihadiri Bupati Pati Haryanto dan Wakil Bupati Saiful Arifini, Kamis.
"Pakta integritas merupakan bentuk komitmen dalam rangka agar SKPD pengguna anggaran ini tidak menyimpang dari aturan yang ada," kata Bupati Pati Haryanto di Pati.
Ia berharap adanya penandatanganan pakta integritas penggunaan anggarannya tentu harus sesuai dengan perencanaan awal.
"Tidak boleh korupsi dan penggunaan anggarannya juga tidak melebihi dari apa yang direncanakan, harus efisien," katanya menegaskan.
Ia juga akan terus memantau penggunaan anggaran dari masing-masing OPD karena harus ada pertanggungjawaban secara formal atau materiel.
Baca juga: Kader Partai Golkar diingatkan Iqbal jangan sampai korupsi
Baca juga: WTP bukan jaminan tidak ada korupsi, kata Kakanwil Perbendaharaan
Baca juga: KPK diminta tidak tebang pilih berantas korupsi
"Setiap kali ada pejabat baru pasti membuat pakta integritas, atau sesuai dengan arahan KPK terkait dengan pencegahan tindakan korupsi. Kami awasi setiap triwulan dan akan dievaluasi sampai sejauh mana penyerapan anggarannya," ujarnya.
Terkait dengan penyerahan DPA pada hari kerja pertama pada tahun 2020, Bupati Haryanto menjelaskan bahwa tujuannya agar kegiatan yang dibiayai oleh APBD dapat segera dilaksanakan sesuai dengan pedoman serta mewujudkan kesatuan langkah dan sistem keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
DPA OPD 2020, kata dia, juga merupakan dokumen dasar dalam menjalankan program.
Penyerahan DPA tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13/2019 tentang APBD Kabupaten Pati 2020, serta Perbup Nomor 81/2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Pati 2020.
Adapun ringkasannya, untuk pendapatan daerah mencapai Rp2,78 triliun, sedangkan untuk belanja daerah mencapai Rp2,9 triliun sehingga defisit sebesar Rp113,9 miliar.
Defisit anggaran tersebut ditutup dengan pembiayaan neto sebesar Rp113,9 miliar sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nol.
Baca juga: Bui tidak bikin jera koruptor
Penandatanganan pakta integritas dan penyerahan DPA OPD di Ruang Pragola Setda Kabupaten Pati yang dihadiri Bupati Pati Haryanto dan Wakil Bupati Saiful Arifini, Kamis.
"Pakta integritas merupakan bentuk komitmen dalam rangka agar SKPD pengguna anggaran ini tidak menyimpang dari aturan yang ada," kata Bupati Pati Haryanto di Pati.
Ia berharap adanya penandatanganan pakta integritas penggunaan anggarannya tentu harus sesuai dengan perencanaan awal.
"Tidak boleh korupsi dan penggunaan anggarannya juga tidak melebihi dari apa yang direncanakan, harus efisien," katanya menegaskan.
Ia juga akan terus memantau penggunaan anggaran dari masing-masing OPD karena harus ada pertanggungjawaban secara formal atau materiel.
Baca juga: Kader Partai Golkar diingatkan Iqbal jangan sampai korupsi
Baca juga: WTP bukan jaminan tidak ada korupsi, kata Kakanwil Perbendaharaan
Baca juga: KPK diminta tidak tebang pilih berantas korupsi
"Setiap kali ada pejabat baru pasti membuat pakta integritas, atau sesuai dengan arahan KPK terkait dengan pencegahan tindakan korupsi. Kami awasi setiap triwulan dan akan dievaluasi sampai sejauh mana penyerapan anggarannya," ujarnya.
Terkait dengan penyerahan DPA pada hari kerja pertama pada tahun 2020, Bupati Haryanto menjelaskan bahwa tujuannya agar kegiatan yang dibiayai oleh APBD dapat segera dilaksanakan sesuai dengan pedoman serta mewujudkan kesatuan langkah dan sistem keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
DPA OPD 2020, kata dia, juga merupakan dokumen dasar dalam menjalankan program.
Penyerahan DPA tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13/2019 tentang APBD Kabupaten Pati 2020, serta Perbup Nomor 81/2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Pati 2020.
Adapun ringkasannya, untuk pendapatan daerah mencapai Rp2,78 triliun, sedangkan untuk belanja daerah mencapai Rp2,9 triliun sehingga defisit sebesar Rp113,9 miliar.
Defisit anggaran tersebut ditutup dengan pembiayaan neto sebesar Rp113,9 miliar sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nol.
Baca juga: Bui tidak bikin jera koruptor