Semarang (ANTARA) - Minimarket modern berjaringan nasional yang beroperasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai 1 Januari 2020 menghentikan penggunaan kantong plastik untuk membungkus barang yang dibeli konsumen.
Pengecekan di Indomaret dan Alfamart di Kota Semarang, Kamis, menunjukkan wiraniaga di kedua minimarket tersebut tidak membungkus barang belanjaan konsumen dengan kantong plastik berlabel minimarket seperti sebelumnya.
"Mulai 1 Januari 2020 kami sudah tidak menggunakan kantong plastik untuk belanjaan konsumen," kata perempuan kasir Alfamart di kawasan Tembalang, Kota Semarang.
Pengecekan di Indomaret di kawasan sama juga menunjukkan kebijakan yang sama, tidak membungkus barang belanjaan dengan kantong plastik.
Baca juga: Ganjar siapkan pergub penerapan kantong plastik berbayar
Kendati sedikit merepotkan konsumen, kebijakan tersebut bisa diterima pembeli.
"Ini memang sedikit menyulitkan, namun nanti kami akan bawa tas sendiri ketika belanja," kata Sri Sugiarto, warga Tembalang.
Kebijakan Indomaret dan Alfamart menghentikan penggunaan kantong plastik tersebut merupakan kepatuhan atas larangan penggunaan kantong plastik yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27/2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik.
Regulasi tersebut diterbitkan pada Juni 2019, namun subjek peraturan tersebut diberi kelonggaran seraya melakukan sosialisasi atas kebijakan tersebut.
Subjek peraturan tersebut meliputi toko modern, restoran, rumah makan, hingga hotel. Pengendalian plastik yang dimaksud adalah kantong plastik, sedotan, hingga styrofoam, yang kesemuanya tidak ramah lingkungan.
Akan tetapi, supermarket Ada di Jalan Setiabudi Semarang pada 1 Januari 2020 masih menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang belanjaan konsumen.
Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi secara drastis sampah plastik.
"Kami yakin kebijakan tersebut tidak mengganggu iklim bisnis dan investasi di Kota Semarang," katanya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemkot Siap Kampanye Kantong Plastik Berbayar
Pengecekan di Indomaret dan Alfamart di Kota Semarang, Kamis, menunjukkan wiraniaga di kedua minimarket tersebut tidak membungkus barang belanjaan konsumen dengan kantong plastik berlabel minimarket seperti sebelumnya.
"Mulai 1 Januari 2020 kami sudah tidak menggunakan kantong plastik untuk belanjaan konsumen," kata perempuan kasir Alfamart di kawasan Tembalang, Kota Semarang.
Pengecekan di Indomaret di kawasan sama juga menunjukkan kebijakan yang sama, tidak membungkus barang belanjaan dengan kantong plastik.
Baca juga: Ganjar siapkan pergub penerapan kantong plastik berbayar
Kendati sedikit merepotkan konsumen, kebijakan tersebut bisa diterima pembeli.
"Ini memang sedikit menyulitkan, namun nanti kami akan bawa tas sendiri ketika belanja," kata Sri Sugiarto, warga Tembalang.
Kebijakan Indomaret dan Alfamart menghentikan penggunaan kantong plastik tersebut merupakan kepatuhan atas larangan penggunaan kantong plastik yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27/2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik.
Regulasi tersebut diterbitkan pada Juni 2019, namun subjek peraturan tersebut diberi kelonggaran seraya melakukan sosialisasi atas kebijakan tersebut.
Subjek peraturan tersebut meliputi toko modern, restoran, rumah makan, hingga hotel. Pengendalian plastik yang dimaksud adalah kantong plastik, sedotan, hingga styrofoam, yang kesemuanya tidak ramah lingkungan.
Akan tetapi, supermarket Ada di Jalan Setiabudi Semarang pada 1 Januari 2020 masih menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang belanjaan konsumen.
Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi secara drastis sampah plastik.
"Kami yakin kebijakan tersebut tidak mengganggu iklim bisnis dan investasi di Kota Semarang," katanya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemkot Siap Kampanye Kantong Plastik Berbayar