Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk sementara tidak bisa melayani pencetakan kartu tanda penduduk elektronik karena kehabisan blangko KTP-el, kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Putut Winarno.

"Masyarakat yang melakukan perekaman data hanya kami beri surat keterangan sudah melakukan perekaman untuk KTP elektronik," ujarnya di Kudus, Selasa.

Untuk pencetakan fisik KTP elektroniknya, kata dia, menunggu diterimanya alokasi blangko KTP-el dari pusat.

Baca juga: 99,4 persen warga Kudus sudah rekam KTP elektronik

Ia mengungkapkan masyarakat yang belum mengantongi KTP elektronik, tidak perlu khawatir karena sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, semua instansi pemerintah tidak boleh menolak masyarakat yang hendak mengurus sesuatu meskipun hanya berbekal surat keterangan tersebut.

"Hanya saja, hingga sekarang belum ada kepastian kapan daerah kembali menerima pasokan blangko KTP elektronik," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Informasi dan Penyimpanan Data Busono menambahkan jumlah surat keterangan yang sudah dikeluarkan hingga kini mencapai 126.566 surat.

Untuk pencetakan KTP elektroniknya hingga sekarang mencapai 101.687 keping KTP elektronik, sedangkan warga yang sudah melakukan perekaman harus menunggu ketersediaan blangkonya terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan fisik KTP elektroniknya.

Berdasarkan data dari Disdukcapil Kudus per 30 Desember 2019, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Kudus sebanyak 895.415 orang dengan jumlah wajib KTP sebanyak 635.989 orang.

Jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 631.740 orang, sedangkan wajib KTP yang belum melakukan perekaman sebanyak 4.249 orang.  

Baca juga: Rekam KTP-el, Disdukcapil jemput bola datangi rumah

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024