Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, Jawa Tengah menyatakan jumlah warga daerah itu yang melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik hingga 7 Oktober 2019 mencapai 629.540 orang atau 99,4 persen dari jumlah warga yang wajib KTP.

"Adapun jumlah warga Kudus yang wajib KTP sebanyak 633.311 orang yang tersebar di sembilan kecamatan," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Putut Winarno di Kudus, Jumat.

Dari sembilan kecamatan, kata dia, jumlah warga yang wajib KTP terbanyak dari Kecamatan Jekulo sebanyak 81.360 orang, sedangkan paling sedikit dari Kecamatan Bae hanya 53.737 orang.

Baca juga: Warga binaan Lapas Pati mendapat pelayanan perekaman KTP-el

Sementara jumlah warga yang belum rekaman, kata dia, terbanyak dari Kecamatan Gebog sebanyak 539 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 76.864 orang sehingga yang sudah rekaman sebanyak 76.325 orang atau 99,30 persen.

Jumlah paling sedikit yang belum rekaman, berasal dari Kecamatan Mejobo berjumlah 296 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 57.380 orang.

Ia menjelaskan secara umum di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus tingkat perekamannya di atas angka 99 persen.

Menurut dia tidak ada alasan kesulitan melakukan perekaman KTP elektronik karena saat ini bisa dilakukan di kantor kecamatan terdekat, bahkan sudah ada desa yang menjadi percontohan juga bisa melayani.

Dalam rangka memudahkan masyarakat, maka perekaman tidak harus dilakukan di wilayah kecamatan di mana warga tinggal, melainkan bisa memilih kantor kecamatan terdekat.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus juga melakukan jemput bola dengan mengoperasikan tim perekaman yang membawa mobil serta menggunakan kendaraan roda dua.

Dalam rangka meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman, Disdukcapil Kudus juga membentuk "Rumah Paman Capil" atau rumah pelayanan catatan sipil yang hampir setiap kecamatan tersedia.

"Rumah Paman Capil" tersebut untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan dengan menggandeng Dinas Kesehatan, TP PKK, dan Karangtaruna.

Nantinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kudus, melainkan cukup datang ke "Rumah Paman Capil" yang terdapat di setiap desa, demikian Putut Winarno.

Baca juga: Pemkab Kudus bakar 25.103 KTP elektronik rusak (VIDEO)

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024