Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membakar 25.103 keping KTP elektronik yang rusak atau invalid, Jumat.
Menurut Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, pembakaran puluhan ribu keping KTP elektronik tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Berdasarkan surat edaran tersebut, diperintahkan untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid hasil pencetakan masaal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
"Pemusnahannya bisa dilakukan dengan cara dibakar," ujarnya.
Dengan adanya pemusnahan tersebut, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP-el yang rusak tersebut.
Ia mengatakan KTP-el yang rusak tersebut merupakan KTP yang sudah diganti karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan poto dengan yang terbaru.
Menurut Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, pembakaran puluhan ribu keping KTP elektronik tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Berdasarkan surat edaran tersebut, diperintahkan untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid hasil pencetakan masaal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
"Pemusnahannya bisa dilakukan dengan cara dibakar," ujarnya.
Dengan adanya pemusnahan tersebut, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP-el yang rusak tersebut.
Ia mengatakan KTP-el yang rusak tersebut merupakan KTP yang sudah diganti karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan poto dengan yang terbaru.