Kudus (Antaranews Jateng) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan jemput bola dalam melayani perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) daerah setempat guna meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman.

"Kami tidak hanya mengoperasikan tim perekaman yang membawa mobil, melainkan ada tim yang menggunakan kendaraan roda dua," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Kamis.

Dengan adanya tim perekaman bersepeda motor, dia berharap warga yang berada di daerah pelosok bisa terlayani, terutama warga lansia, disabilitas, maupun sedang sakit.

Awalnya, kata dia, tim perekaman jemput bola hanya melayani warga lansia maupun dalam kondisi sakit.

Banyaknya permintaan untuk melakukan perekaman di rumah, akhirnya direspons dengan menyiapkan tim perekaman bersepeda motor sehingga lebih fleksibel dalam menjangkau tempat tinggal warga.

Dalam rangka meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman, Disdukcapil Kudus juga melayani perekaman di sekolah-sekolah yang dimungkinkan pada saat pemungutan suara usianya sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Kami juga sudah menjadwalkan pelayanan perekaman di sekolah," ujarnya.

Keberadaan "Rumah Paman Capil" atau rumah pelayanan catatan sipil yang hampir setiap kecamatan tersedia, lanjut dia, juga mulai ramai melayani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan.

Didukcapil Kudus sendiri menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan, TP PKK, dan Karangtaruna.

Nantinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kudus, melainkan cukup datang ke "Rumah Paman Capil" yang terdapat di setiap desa.

Untuk sementara, sebagai percontohan "Rumah Paman Capil" terdapat di semua desa di Kecamatan Mejobo.

Adapun petugas yang akan melayani, berasal dari tiga pihak yang diajak kerja sama, seperti DKK, PKK, dan Karangtaruna.?

"Kami juga memiliki pelayanan pengantaran administrasi kependudukan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, melainkan petugas kami yang akan mengantarkannya," ujarnya.

Hingga akhir Desember 2018 jumlah warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 622.731 orang atau 98,28 persen, sedangkan yang belum perekaman hanya tersisa 10.870 orang atau 1,72 persen.

Jumlah warga yang belum perekaman paling banyak, berasal dari Kecamatan Dawe berjumlah 1.680 orang, disusul Kecamatan Jekulo sebanyak 1.524 orang, dan Kecamatan Kaliwungu sebanyak 1.299 orang.

Sementara jumlah paling sedikit, yakni dari Kecamatan Bae tercatat yang belum rekaman sebanyak 799 orang.

Jumlah wajib KTP di Kabupaten Kudus sebanyak 633.601 jiwa, sedangkan jumlah penduduknya sebanyak 843.847 orang. 

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024