Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap kejaksaan negeri (kejari) atau penegak hukum lainnya apabila ada kepala desa yang terbukti bermasalah.

Bupati Batang Wihaji usai pelantikan Kepala Desa Gelombang 2 di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pemkab akan memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada para kades tentang penyelenggaraan pemerintah desa agar mereka mengetahui batasan-batasan yang perlu dikerjakan supaya tidak menyalahi peraturan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan diklat bagi kades karena tugas pemkab memberikan upaya pencegahan pada mereka agar tidak melakukan penyelewengan.

Baca juga: Plt. Bupati Kudus: Kades jangan manipulasi dana desa

"Akan tetapi, apabila ada kades yang terjerat hukum, kami tidak akan mengintervensi (terhadap kejari)," katanya menegaskan.

Pada gelombang pertama Pemkab Batang melantik sebanyak 163 kepala desa yang dilaksanakan pada tanggal 8 November 2019 dan gelombang dua sebanyak 41 kades, pada tanggal  27 Desember 2019.

Bupati mengapresiasi terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019 yang berlangsung dengan baik, lancar, dan kondusif.

Kesuksesan dan kondisi yang aman di daerah, kata dia, tidak lepas pula sikap kedewasaan berpolitik masyarakat dalam menentukan calon kepala desa sehingga tidak sampai menimbulkan masalah.

"Saya titip kepada kedes yang baru dilantik agar mengalokasikan dana desa untuk pembuatan jamban bagi masyarakat karena angka stunting masih cukup tinggi sekitar 25 persen. Hal ini diakibat pola hidup tidak sehat," katanya.

Selain itu, kata dia, para kades terpilih juga harus bisa melakukan inovasi dan kreativitas baru yang dapat mengangkat semua potensi desa dengan one village one product, serta alokasikan DD untuk mendukung fasilitas smart village dan smart city untuk data ulang warga miskin.

"Saya berharap ada data ulang warga miskin karena berdasar laporan masih banyak masyarakat miskin yang tidak menerima bantuan sosial," katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata menjelaskan bahwa pelantikan gelombang II sesuai dengan akhir masa jabatan kades sebelumnya.

"Pada tahap dua (pelantikan) sebanyak 41 kades terpilih. Akan tetapi, kades terpilih Desa Sidayu yang meninggal dunia karena belum dilantik sehingga akan dilaksanakan pemilihan ulang," kata Agung Wisnu Barata.

Baca juga: Bupati Pekalongan ingatkan penggunaan dana desa sesuai peraturan

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024