Semarang (ANTARA) - Hasil monitoring dan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Sekda dan Kepala Dinas Kabupaten Grobogan mengharapkan pada tahun 2020 para non aparatur sipil negara (ASN) atau non-ASN di lingkungan pemda setempat dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Pendopo, Purwodadi, Grobogan, Kamis tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Grobogan, serta 30 perwakilan kepala dinas dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Grobogan.
Imron Fatoni, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit menjelaskan tujuan utama dilakukan kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi tentang pentingnya program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Dinas dan perwakilan instansi terkait untuk disebarkan kepada jajarannya khususnya karyawan ASN maupun non-ASN yang berada di lingkungan Pemda Kabupaten Grobogan.
"Harapannya di tahun 2020, mereka bisa segera mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi yang non-ASN," kata Imron Fatoni.
Imron menegaskan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar seorang tenaga kerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan/badan usaha.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan Achmad Haryono menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPPKAD untuk segera merencanakan anggaran di tahun 2020 mengenai pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi non-ASN karena hampir 1,5 juta pekerja baru terdaftar sebanyak 5 persen.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Pendopo, Purwodadi, Grobogan, Kamis tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Grobogan, serta 30 perwakilan kepala dinas dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Grobogan.
Imron Fatoni, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit menjelaskan tujuan utama dilakukan kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi tentang pentingnya program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Dinas dan perwakilan instansi terkait untuk disebarkan kepada jajarannya khususnya karyawan ASN maupun non-ASN yang berada di lingkungan Pemda Kabupaten Grobogan.
"Harapannya di tahun 2020, mereka bisa segera mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi yang non-ASN," kata Imron Fatoni.
Imron menegaskan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar seorang tenaga kerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan/badan usaha.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan Achmad Haryono menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPPKAD untuk segera merencanakan anggaran di tahun 2020 mengenai pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi non-ASN karena hampir 1,5 juta pekerja baru terdaftar sebanyak 5 persen.