Semarang (ANTARA) - Desentralisasi fiskal bertujuan untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah dan mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.

Namun, pada pelaksanaannya masih banyak daerah yang bergantung pada bantuan dana pusat untuk pembangunan daerah. Bagaimana dengan Jawa Tengah?

Jawa Tengah dalam APBD tertera pendapatan asli daerah (PAD) dipatok Rp15.993.530.006.000, sementara pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp28.301.075.368.000. Dengan demikian, besaran dana perimbangan mencapai Rp12.214.821.794.000.

PAD itu berasal dari pendapatan pajak daerah Rp13.440.249.764.000, hasil retribusi daerah Rp126.511.417.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp523.423.448.000, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp1.903.345.377.000.

Dana perimbangan sebesar Rp12.214.821.794.000 bersumber dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp776.824.622.000, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp3.830.691.947.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp7.607.305.225.000. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp92.723.568.000, pendapatan hibah Rp24.300.000.000, dan dana insentif daerah Rp68.423.568.000.

Sementara itu, belanja pada APBD 2020 mencapai Rp29.026.574.743.000 terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung sebesar Rp19.940.294.048.000 terdiri atas belanja pegawai Rp6.071.250.541.000, belanja hibah Rp5.906.444.516.000, belanja bantuan sosial Rp48.292.000.000, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa Rp5.664.019.038.000, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa Rp2.230.287.953.000, dan belanja tidak terduga Rp20.000.000.000.

Belanja langsung sebesar Rp9.086.280.695.000 terdiri atas belanja pegawai Rp954.986.165.000, belanja barang dan jasa Rp5.451.859.602.000, dan belanja modal Rp2.679.434.928.000,.

Pembiayaan daerah Rp725.499.375.000, penerimaan pembiayaan daerah Rp805.499.375.000, sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Rp805.499.375.000, pengeluaran pembiayaan daerah Rp80.000.000.000, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah Rp80.000.000.000, dan pembiayaan neto Rp725.499.375.000.

Dengan demikian, muncul defisit sebesar Rp725.499.375.000, yakni pendapatan sebesar Rp28.301.075.368.000, sedangkan belanja sebesar Rp29.026.574.743.000. Mengapa memilih skema dengan struktur defisit?

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, dengan struktur anatomi APBD defisit tidak menyalahi aturan. Bahkan, mempunyai karakteristik lebih menguntungkan bagi publik karena program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat segera bisa dilaksanakan.

Ada beberapa skema dalam penyusunan APBD, yaitu sistem defisit, surplus, berimbang, dan dinamis. Semua bisa digunakan karena memiliki karakteristik masing-masing. Ada keuntungan sekaligus ada kelemahan.

Bagaimana posisi Jawa Tengah dikaitkan dengan desentralisasi fiskal, PAD, dan kemandirian keuangan daerah?

Secara sederhana bisa digambarkan bahwa PAD sebesar Rp15.993.530.006.000, pendapatan keseluruhan sebesar Rp28.301.075.368.000, dana perimbangan mencapai Rp12.214.821.794.000, belanja pada APBD 2020 mencapai Rp29.026.574.743.000, maka muncul defisit sebesar Rp725.499.375.000.

Kalau patokannya pada PAD sebesar Rp15.993.530.006.000, kemudian dibandingkan dengan belanja keseluruhan sebesar Rp29.026.574.743.000, berarti sudah mencapai angka 55,10 persen. Jika dibandingkan dengan dana perimbangan sebesar Rp12.214.821.794.000, mencapai 42,08 persen.

Desentralisasi fiskal sebesar 42,08 persen dan kontribusi PAD 55,10 persen apakah sudah berkategori mandiri di bidang keuangan daerah? Jawabannya relatif dikaitkan dengan kemandirian keuangan daerah. Kenapa relatif? Karena PAD masih lebih tinggi (55,10 persen) dibanding dengan dana perimbangan yang bersumber dari APBN (42,08 persen).

Kesimpulannya, Jawa Tengah masih perlu berjuang, menggenjot peningkatan PAD, terutama di luar pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. Otonomi memberi dan membuka peluang lebar untuk berkreasi dan berinovasi.

Otda yang Kuat

Otonomi daerah (otda) adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Daerah diasumsikan paling mengetahui karakteristik daerahnya, wilayahnya, potensinya, dan keinginan serta kebutuhan masyarakatnya.

Tujuan lainnya dari kebijakan otonomi daerah dengan harapan mampu mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, keadilan, mendorong dalam memberdayakan masyarakatnya, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD juga memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dari semua itu, kata kuncinya adalah, meningkatnya kemandirian keuangan daerah dan mengurangi ketergantungan fiskal dari pemerintah pusat. Walau pada kenyataannya masih banyak daerah, terutama kabupaten dan kota yang bergantung pada bantuan dana pusat dan provinsi untuk pembangunan daerah. Bagaimana cara daerah mengurangi ketergantungan fiskal dari pusat? Dalam hal ini daerah diberi kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Ironis manakala mau mengurus rumah tangga sendiri tetapi belum mampu mandiri, terutama kemandirian di bidang pendapatan asli daerah.

Prinsip otonomi yaitu nyata, bertanggung jawab dan dinamis. Otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah. Bertanggung jawab, artinya pemberian otonomi diselaraskan dan diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju, kreatif serta inovatif.

Salah satu aspek penting pelaksanaan kewenangan otonomi daerah adalah mengetahui tingkat kemandirian daerah dalam membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui peningkatan potensi penerimaan daerah. Dengan demikian, daerah harus “sembodo” untuk selalu berjuang keras meningkatkan PAD, dengan ketentuan tidak membebani masyarakat. Di sini diperlukan langkah-langkah yang strategis, komprehensif, tertata, kreatif, dan banyak inovasi serta gagasan untuk meningkatkan PAD yang tidak merugikan masyarakat.

Makin tinggi tingkat kemandirian keuangan daerah, menggambarkan bahwa pemerintah daerah telah mampu meningkatkan kemampuan keuangan yang berasal dari daerah lokal serta mengurangi ketergantungan pada bantuan dana pemerintah pusat. Kemandirian keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan PAD terhadap total pendapatan daerah.

Untuk Jawa Tengah, penerimaan PAD pada tahun 2020 dipatok sebesar Rp15.993.530.006.000, sedangkan pendapatan daerah secara keseluruhan sebesar Rp28.301.075.368.000 yang bersumber dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, DAU, DAK, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, seperti pendapatan hibah dan dana insentif daerah. Dari sini akan muncul selisih antara PAD dan pendapatan daerah dari pusat sebesar Rp12.317.545.362.000.

Tantangan Daerah

Problematika yang dihadapi daerah adalah bagaimana menambah PAD tanpa merugikan atau membebani masyarakat. Jangan sampai PAD naik tetapi menyengsarakan rakyat. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang goal-nya menyejahterakan rakyat. DPRD sebagai bagian dari pemerintah daerah dan mitra dalam tata kelola pemerintahan yang ideal, secara bersama-sama membuat regulasi yang mampu meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat.

Untuk itu, skema penyusunan APBD harus bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan mengenai keuangan daerah, perekonomian, dan kemiskinan. Peningkatan kemandirian daerah sangat erat kaitannya dengan kemampuan daerah dalam mengelola PAD. Makin tinggi kemampuan daerah untuk menghasilkan PAD maka makin besar pula kemampuan daerah dalam menggunakan PAD tersebut sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan daerah. PAD merupakan sumber penerimaan daerah yang didapat dan digunakan sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki.

Pada prinsipnya, PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Sumber-sumber PAD terdiri atas:

(1) Pajak Daerah yaitu kontribusi wajib oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan secara langsung yang digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat. Pajak terdiri atas pajak provinsi dan kabupaten dan kota.

(2) Restribusi Daerah yang merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah kepada wajib restribusi atas pemanfaatan suatu jasa tertentu yang disediakan pemerintah. Dalam hal ini terdapat imbalan langsung yang dapat dinikmati pembayar restribusi.

Berbeda dengan pajak daerah yang bersifat tertutup. Dalam restribusi ini, pemerintah daerah diberi peluang untuk menambah jenisnya namun harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Restribusi daerah terdiri atas tiga jenis, yaitu:

(a) Restribusi jasa umum merupakan restribusi yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan;

(b) Restribusi jasa usaha merupakan restribusi jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah yang menganut prinsip komersial karena dapat disediakan oleh sektor swasta, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang layak.

(c) Restribusi perizinan tertentu merupakan restribusi atas kegiatan pemerintah daerah tertentu yang meliputi pemberian izin kepada pribadi atau badan yang bertujuan untuk pengaturan dan pengawasan pemberian izin tersebut guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

(3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Komponen ini mengelola aset dan kekayaan yang dimiliki oleh daerah masih minim sentuhan dan semangat mewirausahakan birokrasi. Di sini birokrasi tampak kaku, apa adanya, gampang menyerah, dan cepat puas. Tidak senang dengan tantangan.

Padahal, karena tuntuan zaman dituntut tata kelola pemerintahan yang akuntabel, professional, transparansi, dan partisipatif. Bila perlu organisasi perangkat daerah yang ditugasi untuk mengelola pendapatan asli daerah diajak “berlari”, seperti perusahaan swasta yang harus hidup dengan meraih pendapatan yang optimal. Tidak memperoleh pendapatan sama dengan “mati”.

Spirit inilah yang dibutuhkan oleh birokrat manakala mengelola pendapatan untuk kemandirian daerahnya.

Jangan terlalu dan selalu mengandalkan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dan pemerintahan daerah dan antarpemerintahan daerah. Dana perimbangan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mengurangi kesenjangan fiskal. Dana perimbangan bersifat subtitusi terhadap PAD.

Kemandirian keuangan daerah dan derajat desentralisasi fiskal kemampuan daerah dalam menjalani otonomi daerah dapat diukur dengan kinerja keuangan daerah yang dapat dilihat dari kemandirian daerah dan derajat desentralisasi fiskal. Kemandirian keuangan daerah merupakan gambaran pemerintah daerah dalam hal ketergantungan daerah pada sumber dana pemerintah pusat dan provinsi bagi kabupaten dan kota.

Makin tinggi kemandirian keuangan daerah maka ketergantungan daerah terhadap bantuan pemerintah dan provinsi makin rendah. Kemandirian keuangan daerah juga menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, yakni makin tinggi kemandirian keuangan daerah menggambarkan, makin tingginya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Pajak dan retribusi daerah merupakan komponen dari PAD. Kemandirian keuangan daerah dapat ditunjukkan dari perbandingan PAD dengan pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat. Derajat desentralisasi fiskal yang tinggi mengindikasikan pemerintah daerah telah mampu meningkatkan PAD dibandingkan pendapatan lain pada pendapatan daerah. Jika rasio PAD tinggi akan mengurangi ketergantungan pemerintah daerah pada penggunaan dana dari daerah pusat.

Kemandirian keuangan daerah berpengaruh positif secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sedangkan rasio dana perimbangan berpengaruh negatif secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Kemandirian keuangan daerah merupakan gambaran pemerintah daerah dalam hal ketergantungan daerah pada sumber dana pemerintah pusat dan provinsi. Makin tinggi kemandirian keuangan daerah maka ketergantungan daerah terhadap bantuan pemerintah dan provinsi makin rendah.

Kemandirian keuangan daerah dapat ditunjukkan dari perbandingan PAD dengan pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat. Derajat desentralisasi fiskal yang tinggi mengindikasikan pemerintah daerah telah mampu meningkatkan PAD dibandingkan pendapatan lain pada pendapatan daerah. Jika rasio PAD tinggi akan mengurangi ketergantungan pemerintah daerah pada penggunaan dana dari pusat.

*) Dosen tidak tetap di STIE BPD dan STIE Semarang.

Pewarta : *) Drs. Pudjo Rahayu Rizan, M.Si.
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024