Solo (ANTARA) - Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengamankan seorang remaja berinisial KU (17) warga Solo, Jawa Tengah, yang diduga melanggar perbuatan kesusilaan.

Perbuatan ekshibisionisme remaja di bawah umur tersebut viral di media sosial.

Menurut Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai pada Rabu, pelaku KU seorang laki-laki masih anak di bawah umur diamankan karena telah membuat resah masyarakat dengan memamerkan dan memainkan alat vitalnya di depan umum atau di kawasan sebuah indekos putri di Jebres, Solo.

Pelaku saat melakukan dugaan pelanggaran kesusilaan di depan umum tersebut pada Jumat (15/11), sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian itu sempat direkam oleh salah seorang penghuni indekos dan dilaporkan oleh polisi.

"Pelaku dugaan melanggar kesusilaan itu karena masih di bawah umur, sehingga tidak ditahan. Kini sedang ditangani oleh petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres," katanya.

Baca juga: Tidak direstui orang tua korban, remaja Pekalongan ini sebar konten asusila bersama kekasihnya di medsos

Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut hanya untuk menyalurkan nafsu atau hasrat seksual, setelah melihat ada mahasiswi yang keluar masuk indekos di lokasi tersebut.

Pelaku mengaku apa yang dilakukan hanya iseng, guna merealisasikan fantasi seksualnya, karena dampak sering melihat film konten pornografi.

"Kami setelah mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan menyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku yang masih status pelajar itu," katanya.

Polisi juga akan memanggil seorang psikiater guna mendalami kejiawaan pelaku. Pihaknya akan bekerja sama dengan psikiater untuk melihat kejiawaannya. Apakah ada gangguan, penyimpangan atau lainnya. Perbuatan pelaku sempat direkam oleh penghuni indekos putri, dan videonya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Kota Solo.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 281 ‎ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan kurungan. Namun, karena tersangka masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan diversi hukum.

Pada diversi pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Hal itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca juga: Tolak diputus cinta, pemuda ini nekat sebar foto asusila kekasihnya

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024