Ganjar minta ada pengurangan konsumsi daging anjing di Solo
Jumat, 6 Desember 2019 9:51 WIB
Ganjar Pranowo saat membuka Bursa Kerja di Graha Wisata Niaga Solo. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap segera ada pengurangan konsumsi daging anjing di Kota Solo.
"Yang penting ada progres, minimal pengurangan, syukur ada penghapusan. Jadi tidak harus ada Perda (Peraturan Daerah) sebetulnya," katanya usai membuka Bursa Kerja di Graha Wisata Niaga Solo, Kamis.
Ia berharap langkah tersebut segera dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta karena anjing bukan merupakan binatang konsumsi. Bahkan, dikatakannya, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca juga: Pemkot Surakarta kaji bisnis daging anjing
"Yaitu pasal 1 menjelaskan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya," katanya.
Terkait hal itu, ia sudah menyampaikannya kepada masyarakat. Meski demikian, ada pro dan kontra yang mengiringinya.
"Pada dasarnya larangan ini juga karena pertimbangan penyakit rabies yang ditularkan oleh anjing melalui daging yang dikonsumsi manusia," katanya.
Ia juga mengimbau agar para pedagang segera beralih ke usaha yang lain, di antaranya berjualan makanan olahan berbahan daging kambing atau ayam.
"Masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin. Masak anjingnya diganti kambing saja," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta akan mengkaji kembali bisnis daging anjing yang masih banyak ditemui di Kota Solo.
"Saya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Surakarta dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) untuk membuat kajian," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
Ia mengatakan jika memungkinkan maka Pemkot Surakarta akan membuat Perda terkait aturan bisnis daging anjing tersebut.(LHP)
Baca juga: Ganjar: Pemerintah Solo Raya diinstruksikan melarang konsumsi daging anjing
Baca juga: Pastikan keamanan, Pemkot Surakarta bakal atur "satai guguk"
"Yang penting ada progres, minimal pengurangan, syukur ada penghapusan. Jadi tidak harus ada Perda (Peraturan Daerah) sebetulnya," katanya usai membuka Bursa Kerja di Graha Wisata Niaga Solo, Kamis.
Ia berharap langkah tersebut segera dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta karena anjing bukan merupakan binatang konsumsi. Bahkan, dikatakannya, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca juga: Pemkot Surakarta kaji bisnis daging anjing
"Yaitu pasal 1 menjelaskan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya," katanya.
Terkait hal itu, ia sudah menyampaikannya kepada masyarakat. Meski demikian, ada pro dan kontra yang mengiringinya.
"Pada dasarnya larangan ini juga karena pertimbangan penyakit rabies yang ditularkan oleh anjing melalui daging yang dikonsumsi manusia," katanya.
Ia juga mengimbau agar para pedagang segera beralih ke usaha yang lain, di antaranya berjualan makanan olahan berbahan daging kambing atau ayam.
"Masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin. Masak anjingnya diganti kambing saja," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta akan mengkaji kembali bisnis daging anjing yang masih banyak ditemui di Kota Solo.
"Saya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Surakarta dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) untuk membuat kajian," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
Ia mengatakan jika memungkinkan maka Pemkot Surakarta akan membuat Perda terkait aturan bisnis daging anjing tersebut.(LHP)
Baca juga: Ganjar: Pemerintah Solo Raya diinstruksikan melarang konsumsi daging anjing
Baca juga: Pastikan keamanan, Pemkot Surakarta bakal atur "satai guguk"
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim SAR kerahkan anjing pelacak dan alat berat cari korban longsor Cilacap
15 November 2025 16:32 WIB
Pemkot Semarang jadikan Kecamatan Mijen percontohan kawasan bebas daging anjing
26 February 2025 21:09 WIB
Anjing gigit perempuan di Graha Padma Semarang, kini ditangani kepolisian
16 September 2024 22:14 WIB, 2024
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
07 March 2024 6:56 WIB, 2024
SE terkait perdagangan daging anjing di Solo tunggu finalisasi dari sekda
06 February 2024 14:15 WIB, 2024