Solo (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap segera ada pengurangan konsumsi daging anjing di Kota Solo.
"Yang penting ada progres, minimal pengurangan, syukur ada penghapusan. Jadi tidak harus ada Perda (Peraturan Daerah) sebetulnya," katanya usai membuka Bursa Kerja di Graha Wisata Niaga Solo, Kamis.
Ia berharap langkah tersebut segera dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta karena anjing bukan merupakan binatang konsumsi. Bahkan, dikatakannya, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca juga: Pemkot Surakarta kaji bisnis daging anjing
"Yaitu pasal 1 menjelaskan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya," katanya.
Terkait hal itu, ia sudah menyampaikannya kepada masyarakat. Meski demikian, ada pro dan kontra yang mengiringinya.
"Pada dasarnya larangan ini juga karena pertimbangan penyakit rabies yang ditularkan oleh anjing melalui daging yang dikonsumsi manusia," katanya.
Ia juga mengimbau agar para pedagang segera beralih ke usaha yang lain, di antaranya berjualan makanan olahan berbahan daging kambing atau ayam.
"Masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin. Masak anjingnya diganti kambing saja," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta akan mengkaji kembali bisnis daging anjing yang masih banyak ditemui di Kota Solo.
"Saya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Surakarta dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) untuk membuat kajian," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
Ia mengatakan jika memungkinkan maka Pemkot Surakarta akan membuat Perda terkait aturan bisnis daging anjing tersebut.(LHP)
Baca juga: Ganjar: Pemerintah Solo Raya diinstruksikan melarang konsumsi daging anjing
Baca juga: Pastikan keamanan, Pemkot Surakarta bakal atur "satai guguk"
"Yang penting ada progres, minimal pengurangan, syukur ada penghapusan. Jadi tidak harus ada Perda (Peraturan Daerah) sebetulnya," katanya usai membuka Bursa Kerja di Graha Wisata Niaga Solo, Kamis.
Ia berharap langkah tersebut segera dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta karena anjing bukan merupakan binatang konsumsi. Bahkan, dikatakannya, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca juga: Pemkot Surakarta kaji bisnis daging anjing
"Yaitu pasal 1 menjelaskan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya," katanya.
Terkait hal itu, ia sudah menyampaikannya kepada masyarakat. Meski demikian, ada pro dan kontra yang mengiringinya.
"Pada dasarnya larangan ini juga karena pertimbangan penyakit rabies yang ditularkan oleh anjing melalui daging yang dikonsumsi manusia," katanya.
Ia juga mengimbau agar para pedagang segera beralih ke usaha yang lain, di antaranya berjualan makanan olahan berbahan daging kambing atau ayam.
"Masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin. Masak anjingnya diganti kambing saja," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta akan mengkaji kembali bisnis daging anjing yang masih banyak ditemui di Kota Solo.
"Saya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Surakarta dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) untuk membuat kajian," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
Ia mengatakan jika memungkinkan maka Pemkot Surakarta akan membuat Perda terkait aturan bisnis daging anjing tersebut.(LHP)
Baca juga: Ganjar: Pemerintah Solo Raya diinstruksikan melarang konsumsi daging anjing
Baca juga: Pastikan keamanan, Pemkot Surakarta bakal atur "satai guguk"