Semarang (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah memiliki terobosan baru Sistem Aplikasi Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (Si-Sultan).

Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh menjelaskan, aplikasi tersebut dibuat untuk meminimalkan keterlambatan dalam pengusulan Satyalancana Karya Satya (SLKS), karena SLKS merupakan penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada PNS atas darmabakti dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara.

Hal tersebut disampaikan Wisnu Zaroh di sela penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya yang menjadi bagian dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-48 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Stadion Pandanaran Wujil, Jumat (29/11).

Tanda kehormatan tersebut merupakan penghargaan negara yang diberikan Presiden RI kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan dan pengabdian selama 10, 20, atau 30 tahun berturutan.

Wisnu Zaroh menjelaskan dalam setahun tanda kehormatan SLKS diberikan pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, dan HUT Korpri.

Selama ini tanda kehormatan SLKS ditentukan berdasarkan usulan dari masing-masing SKPD yang artinya, kendali sepenuhnya ada di SKPD.

“Bisa jadi, nama-nama yang diusulkan itu ada yang terlewatkan karena pendataan yang belum tersistem, sehingga terkadang masih ada keluhan dari PNS yang belum mendapat penghargaan itu meski sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Misalnya, ada yang sudah mengabdi 13 tahun tapi belum mendapat penghargaan SLKS,” kata Wisnu Zaroh.

Kasubid Kesejahteraan Pegawai BKD Jateng Agung Raharjo Wibowo Kusumo menambahkan dari pengalaman tersebut pihaknya berinisiatif membuat Si-Sultan.

Baca juga: Sekda: Korpri diharapkan jadi pelopor pemersatu bangsa

Dengan data PNS yang diintegrasikan melalui sistem tersebut, BKD menyiapkan daftar nominasi PNS yang layak mendapat SLKS sesuai ketentuan umum yang berlaku, yakni masa kerja 10, 20, dan 30 tahun, kesetiaan, pengabdian, kejujuran dan kedisiplinan, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Selanjutnya, daftar dikirim ke SKPD agar seluruh berkas persyaratan dipenuhi.

“Dengan cara seperti itu, diharapkan tidak ada lagi PNS yang terlewatkan untuk memperoleh tanda penghargaan SLKS,” katanya.(Kom)

Baca juga: Ganjar minta Korpri bertransformasi jadi organisasi modern

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024