Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang berawal dari penemuan mayat pria di bawah jembatan Sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Pada pagi hari ini, kita melaksanakan rilis terhadap satu kasus pembunuhan berencana. Kejadian ini tanggal 22 November 2019, lalu dari petugas penyidik Satreskrim Polresta Banyumas dalam waktu tiga hari berhasil mengungkap kejadian pembunuhan ini," kata Wakil Kepala Polresta Banyumas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis pagi.
Ia mengatakan kasus pembunuhan berencana tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial HY (36), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Baca juga: Istri dan anak jadi tersangka pembunuhan Surono yang jenazahnya dicor di mushalla
Sementara korban pembunuhan bernama Puji Marseno (27), warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan berdomisili di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
"Motifnya, pelaku yang menggadaikan mobil kepada korban ingin mengambil lagi mobil yang digadaikan tapi uang untuk tebusannya belum cukup," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, pelaku menggadaikan mobil rental kepada korban sebesar Rp25 juta namun baru terbayar sebesar Rp2 juta sehingga istri korban tidak mengizinkannya untuk membawa mobil tersebut.
Pelaku selanjutnya berusaha mencari pinjaman untuk menebus mobil tersebut karena pemiliknya minta agar mobilnya segera dikembalikan.
Akan tetapi pelaku tidak berhasil mendapatkan pinjaman sehingga dia kembali mendatangi rumah korban dan mengatakan jika mobil tersebut akan digunakan untuk acara keluarga.
Istri korban akhirnya mengizinkan pelaku membawa mobil tersebut asalkan suaminya (Puji Marseno, red.) ikut serta.
Oleh karena panik lantaran pemilik mobil rental itu minta agar mobilnya segera dikembalikan, pelaku akhirnya menyetujui permintaan istri korban dan merencanakan pembunuhan terhadap Muji Marseno dengan seutas kabel audio yang telah disiapkan di dalam tas.
Lebih lanjut, Wakapolresta mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku di suatu tempat yang masuk wilayah Kecamatan Jatilawang pada hari Jumat (22/11).
"Pelaku awalnya berada di depan bersama korban, korban yang membawa kendaraan, (pelaku menjadi) penumpang depan (ketika) berniat untuk membunuh, dia bergeser ke posisi tengah. Saat duduk di posisi tengah ini, pelaku langsung mengambil kabel audio yang sudah disiapkan untuk menjerat korbannya," jelasnya.
Ia mengatakan setelah korban dipastikan tidak berdaya, pelaku memindahkan tubuhnya ke belakang tempat duduk tengah dan selanjutnya pelaku yang mengendarai mobil.
Menurut dia, jasad korban selanjutnya dibuang oleh pelaku di bawah jembatan Sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, pada Jumat (22/11) malam, hingga akhirnya ditemukan oleh warga pada Sabtu (23/11) pagi.
Terkait dengan kasus pembunuhan berencana tersebut, Wakapolres mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Saat ditanya wartawan, HY mengaku melakukan pembunuhan itu karena panik ditelepon terus oleh pemilik mobil rental tersebut.
"Yang punya mobil rental telepon terus. Mobil rental itu saya gadaikan sebesar Rp25 juta," katanya.
Menurut dia, pembunuhan itu dilakukan agar bisa membawa mobil yang digadaikan kepada korban untuk dikembalikan ke pemiliknya.
Ia mengaku menggadaikan mobil rental untuk keperluan membayar utang.
Baca juga: Polisi pembunuh bos tembakau Temanggung divonis 20 tahun penjara
Baca juga: Ditemukan luka pada bagian belakang leher jasad wanita terbungkus "cover" mobil
"Pada pagi hari ini, kita melaksanakan rilis terhadap satu kasus pembunuhan berencana. Kejadian ini tanggal 22 November 2019, lalu dari petugas penyidik Satreskrim Polresta Banyumas dalam waktu tiga hari berhasil mengungkap kejadian pembunuhan ini," kata Wakil Kepala Polresta Banyumas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis pagi.
Ia mengatakan kasus pembunuhan berencana tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial HY (36), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Baca juga: Istri dan anak jadi tersangka pembunuhan Surono yang jenazahnya dicor di mushalla
Sementara korban pembunuhan bernama Puji Marseno (27), warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan berdomisili di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
"Motifnya, pelaku yang menggadaikan mobil kepada korban ingin mengambil lagi mobil yang digadaikan tapi uang untuk tebusannya belum cukup," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, pelaku menggadaikan mobil rental kepada korban sebesar Rp25 juta namun baru terbayar sebesar Rp2 juta sehingga istri korban tidak mengizinkannya untuk membawa mobil tersebut.
Pelaku selanjutnya berusaha mencari pinjaman untuk menebus mobil tersebut karena pemiliknya minta agar mobilnya segera dikembalikan.
Akan tetapi pelaku tidak berhasil mendapatkan pinjaman sehingga dia kembali mendatangi rumah korban dan mengatakan jika mobil tersebut akan digunakan untuk acara keluarga.
Istri korban akhirnya mengizinkan pelaku membawa mobil tersebut asalkan suaminya (Puji Marseno, red.) ikut serta.
Oleh karena panik lantaran pemilik mobil rental itu minta agar mobilnya segera dikembalikan, pelaku akhirnya menyetujui permintaan istri korban dan merencanakan pembunuhan terhadap Muji Marseno dengan seutas kabel audio yang telah disiapkan di dalam tas.
Lebih lanjut, Wakapolresta mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku di suatu tempat yang masuk wilayah Kecamatan Jatilawang pada hari Jumat (22/11).
"Pelaku awalnya berada di depan bersama korban, korban yang membawa kendaraan, (pelaku menjadi) penumpang depan (ketika) berniat untuk membunuh, dia bergeser ke posisi tengah. Saat duduk di posisi tengah ini, pelaku langsung mengambil kabel audio yang sudah disiapkan untuk menjerat korbannya," jelasnya.
Ia mengatakan setelah korban dipastikan tidak berdaya, pelaku memindahkan tubuhnya ke belakang tempat duduk tengah dan selanjutnya pelaku yang mengendarai mobil.
Menurut dia, jasad korban selanjutnya dibuang oleh pelaku di bawah jembatan Sungai Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, pada Jumat (22/11) malam, hingga akhirnya ditemukan oleh warga pada Sabtu (23/11) pagi.
Terkait dengan kasus pembunuhan berencana tersebut, Wakapolres mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Saat ditanya wartawan, HY mengaku melakukan pembunuhan itu karena panik ditelepon terus oleh pemilik mobil rental tersebut.
"Yang punya mobil rental telepon terus. Mobil rental itu saya gadaikan sebesar Rp25 juta," katanya.
Menurut dia, pembunuhan itu dilakukan agar bisa membawa mobil yang digadaikan kepada korban untuk dikembalikan ke pemiliknya.
Ia mengaku menggadaikan mobil rental untuk keperluan membayar utang.
Baca juga: Polisi pembunuh bos tembakau Temanggung divonis 20 tahun penjara
Baca juga: Ditemukan luka pada bagian belakang leher jasad wanita terbungkus "cover" mobil