Temanggung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap Brigadir Polisi Permadi, terdakwa pelaku kasus pembunuhan bos tembakau dan pupuk Tjiong Boen Siong (62), warga Parakan, Temanggung.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Senin sore, dengan Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo dan anggota Rahmawati Wahyu serta Stephanus Yunanto.

Kasus pembunuhan tersebut melibatkan lima terdakwa, yakni Brigadir Permadi dan Nurtafia (istri korban) sebagai otak dari pembunuhan berencana. Dua orang berinisial Wiji Indarto (WI) dan Rizal alias Ambon sebagai eksekutor pembunuhan serta Agus Setyo (AS) yang merupakan pemilik rumah yang sedianya akan digunakan untuk menganiaya korban.

Kelima terdakwa diadili secara bergantian. Pembunuhan terjadi sekitar pertengahan Maret 2019 dilatarbelakangi motif perselingkuhan antara istri korban, Nurtafia dengan Permadi yang saat itu bertugas di Polsek Kranggan, Temanggung.

Pasangan selingkuh itu menganggap korban menjadi penghalang bagi asmara terlarang mereka, sehingga korban menjadi sasaran untuk dibunuh.
Permadi dan pacarnya, Nurtafia, menyewa Wiji Indarto dan Rizal untuk menganiaya dan membunuh korban. Keduanya menerima bayaran Rp20 juta dari Nurtafia untuk aksi jahat tersebut.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP karena melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. Permadi dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, keluarga korban kehilangan tulang punggung," kata Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo.

Baca juga: Remaja pembunuh sopir taksi daring dihukum 9-10 tahun

Selama persidangan, terdakwa Permadi selalu menunduk. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu dan Novita juga menyatakan akan pikir-pikir dulu.

Nurtafia yang menjalani persidangan setelah Permadi juga divonis 20 tahun penjara. Begitu juga dengan terdakwa Rizal dan Wiji Indarto masing-masing divonis 20 tahun penjara. Terdakwa Agus Setyo yang membantu kejahatan tersebut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu.

Kasus itu terungkap dari laporan kehilangan yang dibuat keluarga korban karena Boen Siong tidak kunjung pulang setelah pergi dari rumah dengan mengendarai mobil pikup Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam. Petugas menemukan mobil korban di perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten ‎Wonosobo.

Pada kasus pembunuhan tersebut, korban dipancing pelaku dengan dalih membeli pupuk cair dan disepakati pupuk diserahterimakan di Bulu, di pinggir jalan raya Parakan-Temanggung. Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.

Saat korban turun dari mobil hen‎dak mengambil pupuk, kepalanya dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang.

Lalu korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia ‎warna hitam BE-2433-YS, dengan tujuan area kebun kopi di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang. Lantaran saat dalam mobil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli hingga tewas.

Mayat korban di‎temukan pada Rabu (20/3), sekitar pukul 03.00 WIB oleh petugas dengan kondisi sudah membusuk. 

Baca juga: 16 Saksi Dihadirkan pada Sidang Pembunuhan Siswa TN
Baca juga: Sidang Pembunuhan Kades Krinjing Dipadati Warga

 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024