Saat sidang dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian tersebut, warga melakukan orasi di halaman PN Kota Mungkid. Mereka menghujat terdakwa Sumadi.

Pada sidang tersebut, jumlah pengunjung yang bisa masuk ke ruang sidang dibatasi. Polisi melakukan pagar betis di pintu masuk PN Kota Mungkid.

Seorang warga Keningar, Sutrisna, dalam orasinya meminta majelis hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya.

"Warga minta Sumadi dihukum mati," katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa pembunuh Kepala Desa Krinjing itu, dengan hukuman pidana seumur hidup.

"Terdakwa terbukti telah melakukan tindakan pembunuhan secara terencana sehingga terdakwa kami tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum Hari Bowo Laksono.

Ia mengatakan perbuatan terdakwa sesuai dengan tuntutan primer Pasal 340 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Hal yang memberatkan terdakwa, katanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa meresahkan masyarakat.

Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang cukup berat untuk keluarga korban.

"Hal yang meringankan tidak ada. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Padahal perbuatan yang dilakukan cukup sadis," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024