Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menerima sertifikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas keberhasilan penyusunan dan penyajian laporan keuangan tahun 2018 sehingga mendapatkan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk kedelapan kalinya.

Sertifikat WTP tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Sulaiman Syah kepada Bupati Banyumas Achmad Husein di Ruang Joko Kahiman, Kompleks Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Achmad Husein mengatakan keberhasilan meraih sertifikat WTP merupakan hasil kerja semua pihak di lingkungan Pemkab Banyumas sehingga harus dipertahankan.

Baca juga: Pemkab Batang terima piagam WTP dari Ditjen Perbendaharaan

"Tolong dipertahankan sistemnya, jangan sampai lepas, taati aturan, dan penuhi standar serta jangan macam-macam," katanya.

Selain itu, dia mengharapkan keberhasilan tersebut tidak hanya dipertahankan, juga ditingkatkan karena opini WTP masih banyak kekurangannya.

Kendati demikian, kata dia, semua kekurangan itu untuk bisa dipenuhi secepatnya karena bagi pemerintah daerah yang sudah maju, hasil WTP sangat esensial atau vital.

Menurut dia, hal itu terkait dengan penerimaan Dana Insentif Daerah (DID) yang sangat dipengaruhi oleh hasil laporan keuangan daerah tersebut.

Dalam hal ini, Banyumas pada tahun 2018 mendapat DID sebesar Rp40 miliar dan saat itu ada 24 komponen kriteria penilaian untuk sebuah daerah yang berhak mendapatkan DID, namun untuk tahun mendatang akan ada tambahan enam komponen baru.

"Tanpa WTP tidak dapat DID. Mau atau tidak mau harus WTP kalau ingin memakmurkan rakyat Banyumas," tegas Bupati.

Sementara saat memberi sambutan, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Sulaiman Syah mengatakan pihaknya menyampaikan amanah Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa penghargaan kepada Pemkab Banyumas dengan standar tertinggi untuk pengelolaan keuangan yang kedelapan kali.

"Penghargaan sesungguhnya adalah pemberian Dana Insentif Daerah (DID) yang besar-kecilnya pemberian tergantung hasil penilaian daerah tersebut. Bahkan, kemungkinan akan ada ketentuan minimal lima kali WTP untuk mendapatkan DID di tahun mendatang," katanya.

Menurut dia, di Jawa Tengah hanya ada beberapa daerah yang mendapatkan opini WTP lebih dari lima kali, salah satunya Kabupaten Banyumas.

Ia mengatakan mempertahankan dan meningkatkan hasil yang telah diraih merupakan hal yang harus dilakukan oleh Pemkab Banyumas karena akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government). 

Baca juga: Ada OTT, Kudus tetap diganjar WTP oleh BPK
Baca juga: Standar tinggi kelola keuangan, Pemkot Magelang terima penghargaan

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024