Kudus (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyayangkan rencana pemberian tunjangan terhadap guru swasta di Kudus dengan nominal terendah sebesar Rp100.000 per orang per bulan dari sebelumnya menerima Rp1 juta per bulan tersebut karena tidak layak diberikan.

"Tentunya nominal Rp100.000 per bulan sangat kecil sehingga tidak layak serta tidak rasional. Lebih baik diberikan setiap satu tahun sekali sehingga tidak menyulitkan penerimanya karena masih ada laporan dan lain-lainnya," kata Ketua DPRD Kudus Masan yang ditemui usai rapat audiensi dengan perwakilan guru swasta di ruang rapat Komisi D DPRD Kudus, Kamis.

Ia juga menyangsikan penerimanya akan menerima dan mau mengambil nominal bantuan tersebut setiap bulannya.

Apabila bantuan yang diberikan masih banyak di bawah Rp500.000 per bulan, dia menyarankan, diberikan setiap satu tahun sekali, bukan setiap bulan.

Program bantuan tunjangan untuk guru swasta, kata dia, memang sudah masuk ke dalam program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga menjadi program prioritas Bupati selama lima tahun mendatang.

"Tugas kami di DPRD Kudus untuk mengontrol penggunaan anggaran serta pengawasan," ujarnya.

Hingga kini, lanjut dia, kebijakan soal besaran dana bantuan tunjangan untuk guru swasta DPRD Kudus belum memutuskan alokasi anggaran yang diberikan oleh eksekutif tersebut.

Berdasarkan hasil rapat audiensi dengan sejumlah forum guru di Kudus, diketahui masih banyak guru maupun tenaga kependidikan yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Sebelumnya, kata dia, dialokasikan sebesar Rp127 miliar oleh Pemkab Kudus, namun tahun depan turun menjadi Rp75 miliar.

"Jika mendengarkan penjelasan dari Dinas Kependidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus serta Bagian Kesra anggarannya baru mencapai Rp44,5 miliar," ujarnya.

Apabila APBD murni 2020 belum memadai, kata dia, bisa diajukan kembali pada APBD Perubahan 2020.

Karena rapat Badan Anggaran (Banggar) tersisa sekali, kata dia, perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya, salah satunya DPRD Kudus akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kudus untuk merapatkan kembali kebijakan tersebut Jumat (8/11).

"TAPD yang memiliki kebijakan tentang anggaran biar tidak mengalami kesalahan besar, besaran tunjangannya harus realistis sebelum ada rapat paripurna terkait APBD 2020," ujarnya.

Pemkab sendiri setelah melakukan verifikasi terhadap 10.401 guru, memutuskan jumlah guru swasta yang bakal menerima bantuan Rp1 juta untuk tahun anggaran 2020 sebanyak 231 guru, sedangkan selebihnya antara Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per bulan per orang. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024