Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah menyerahkan 17 unit kendaraan bermotor barang bukti hasil kejahatan yang terdiri atas 16 unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap kepada pemiliknya.

Penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun kepada perwakilan pemilik kendaraan di halaman belakang Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Saat ditemui wartawan, Kapolres mengatakan pihaknya menyerahkan barang bukti hasil kejahatan berupa kendaraan roda dua dan roda empat.

Baca juga: Polres Kudus ungkap dua kasus curanmor dengan barang bukti empat motor

"Ini merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor itu sendiri. Jadi dalam kegiatan ini, kita serahkan ada 17 kendaraan bermotor hasil kejahatan kepada pemiliknya untuk kemudian bisa dimanfaatkan," jelasnya.

Menurut dia, kendaraan tersebut untuk sementara berstatus pinjam pakai dan akan dikembalikan secara resmi kepada pemiliknya oleh pengadilan setelah proses hukumnya selesai.

Ia mengatakan pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya cukup menunjukkan surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor.

"Kalau statusnya masih kredit, bisa meminta surat keterangan dari perusahaAn pembiayaan yang membiayai kredit kendaraan tersebut. Dalam pengambilan kendaraan, tidak dipungut biaya, gratis," katanya.

Salah seorang pemilik ruang pamer sepeda motor, Rahmat (54) menyampaikan terima kasih kepada Polres Banyumas yang berhasil menemukan tiga dari empat unit sepeda motornya yang hilang dicuri.

"Kejadiannya sekitar satu bulan lalu, ada empat sepeda motor yang hilang namun baru ditemukan tiga unit. Saya dikabari kalau sepeda motornya ditemukan selang empat hari setelah kejadian," katanya.

Baca juga: Polisi: Tunda pemusnahan barang bukti narkoba itu berbahaya

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024