Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan urgensinya mempercepat pemusnahan barang bukti narkoba.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri T.A. 2019.

Pasalnya bila pemusnahan narkoba ditunda-tunda akan menyebabkan kemungkinan penyusutan bobot maupun potensi lenyap.

"Kalau menunda pemusnahan, bahaya. Apalagi kalau barang bukti ditempatkan di tempat penyimpanan yang tidak sesuai, temperatur tidak diatur, dia (barang bukti narkoba) akan memuai. Ketika dua bulan atau tiga bulan mau dimusnahkan, ternyata (bobot) berkurang. Siapa bertanggung jawab?" kata Brigjen Eko saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: Polisi temukan cangkelong bekas sabu saat tangkap putri Bintang Pamungkas

Pihaknya berharap nantinya akan diterbitkan standar operasional prosedur pemusnahan narkoba yang tidak memakan waktu lama.

"Minimal sepekan, paling lama sebulan (narkoba) sudah dimusnahkan," katanya.

Selain itu dalam peraturan tersebut, juga harus memuat penanganan pemusnahan narkoba yang ditemukan tanpa tersangka.

"Bagaimana memperlakukan barang bukti yang tidak ada tersangkanya," katanya.

Pasalnya selama ini, tanpa adanya tersangka, pihak kejaksaan tidak akan mengeluarkan penetapan pemusnahan.

"Saya akan meminta Kepala BNN untuk mengadakan FGD, rapat dengan Kejagung, Mahkamah Agung dan Polri untuk mengeluarkan fatwa. Fatwa ini akan menjadi dasar SOP pemusnahan barang bukti narkoba," katanya.

Baca juga: Terus turun, pengguna narkotika di Jateng jadi 380 ribu orang

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024