Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, masih menunggu putusan hukum tetap (inkrah) atas Brigadir Permadi untuk menentukan sikap selanjutnya melalui sidang kode etik.

"Kami tunggu dahulu apakah yang bersangkutan akan banding atau tidak. Jika telah menerima putusan, akan segera digelar sidang kode etik," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali usai membuka turnamen voli tingkat Kabupaten Temanggung di GOR Bambu Runcing Temanggung, Selasa.

Permadi dan pacarnya, Nurtafia, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Senin (4/11), karena terbukti di persidangan telah berencana membunuh pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, 12 Maret 2019.

Kasus ini kemudian diungkap polisi pada tanggal 18 Maret 2019.

Baca juga: Polisi pembunuh bos tembakau Temanggung divonis 20 tahun penjara

Keduanya melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Wisnu. Atas putusan tersebut Permadi menyatakan pikir-pikir.

Bersama keduanya juga dihukum Wiji Indarto dengan hukuman 20 tahun penjara dan Rizal Ariyadi 18 tahun penjara. Mereka adalah otak, eksekutor pembunuhan. Sementara itu, Agus Setyo dihukum 7 tahun penjara, dia sebagai penyedia rumah untuk eksekusi pembunuhan.

Kapolres menyampaikan perangkat persidangan telah ada di Kepolisian Resor Temanggung, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan. Dengan demikian, berkas-berkas telah ada.

"Oleh karena itu, begitu inkrah, perangkat persidangan lalu diisi dan digelar persidangan. Jadi, tidak butuh waktu lama, persidangan bisa digelar, perangkat sudah ada tinggal mengisi, lalu bersidang," katanya.

Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian bakal menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan aturan, baik kode etik maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jika memang terbukti lakukan pelanggaran berat, akan dipecat secara tidak hormat," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali. 

Baca juga: Polisi Boyolali tangkap Kenyung, terduga pembunuh kasir toko

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024