Pekalomgan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi "Sikat Candi"  mulai 7 hingga 28 Oktober 2019 membekuk empat pencurian dengan pemberatan dan kekerasan sekaligus mengamankan tiga unit sepeda motor, uang tunai, dan telepon seluler.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa penangkpan terhadap empat pencuri itu di tempat dan waktu yang berbeda.

"Pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) ini memang kejahatan konvensional yang dampaknya dirasakan langsung masyarakat sehingga menjadi sasaran utama pada giat operasi Sikat Candi," katanya.

Baca juga: Sikat uang kotak amal wihara untuk foya-foya, pemuda ini ditangkap

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Maryoto  menyebutkan inisial empat orang yang sudah bersatus tersangka, yakni ZI (30) warga Jenggot, MJ (19) warga Kedungwuni, PAS (19) warga Watusalam, Kecamatan Buaran, dan T (30) warga Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan.

Tersangka ZI, kata dia, adalah pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan di Simbang Kulon yang selama ini menjadi target operasi (TO) oleh polisi.

"Tersangka ZI, sudah lama menjadi TO polisi. Tersangka yang selalu menggunakan golok dalam aksi kejahatannya, akhirnya dapat dibekuk polisi pada operasi Sikat Candi 2019," katanya.

Tersangka MJ (19) ditangkap polisi karena telah mencuri sepeda motor yang diparkir di depan sebuah warnet, Jalan Karya Bakti, Pekalongan Barat pada tanggal 28 Desember 2018.

Adapun tersangka PAS (19), kata dia, ditangkap polisi atas kasus perampasan telepon seluler dan uang milik korban di daerah Watusalam, Buaran pada tanggal 8 Oktober 2019.

"Untuk tersangka T (30) warga Kuripan Yosorejo ini ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor di daerah Kauman, Pekalongan Timur pada tanggal 16 Desember 2018," katanya.

Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal adanya laporan masyarakat dan giat operasi yang dilakukan oleh polisi.

"Berdasar laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan, akhirnya beberapa kasus terungkap. Kami membentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap kasus curat dan curas," katanya.

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. 

Baca juga: Polres Batang selidiki pencurian 32 laptop di SMKN 1 Kademan
Baca juga: Pemilik pancing pencuri setelah motor curiannya dijual via Facebook

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024